Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Selasa, 12 April 2011

Gubernur Klarifikasi CPNS KKR

PONTIANAK--Masalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kubu Raya (KKR) yang menuai persepsi berbeda dari berbagai pihak kini mendapat jawaban tegas melalui Humas Pemerintah Provinsi Kalbar bahwa tidak ada campur tangan Gubernur dalam kaitan SK dan untuk menyelesaikannya harus sesuai aturan dan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kalbar, M. Ridwan pada jumpa pers di ruang Assisten II Provinsi Kalbar, Kamis (31/3).
Ditegaskan Ridwan, bahwa terkait CPNS KKR, Pemprov Kalbar berpegang kepada surat Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1654/M.PAN-RB/7/2010 tertanggal 21 Juli 2010 perihal kebijakan tambahan alokasi formasi untuk untuk pengadaan CPNS tahun 2010 dan surat nomor B/2153/M.PAN-RB/09/2010 perihal koordinasi pengadaan CPNS daerah tahun 2010 oleh Gubernur.
“Koordinasi yang dimaksud adalah upaya yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat guna mencapai keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan semua instansi vertikal provinsi, antar instansi vertikal dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tingkat provinsi, antara provinsi dengan pemerintah kabupaten /kota agar tercapai efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah,” jelas Ridwan.
Selain itu dijelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan CPNS tahun 2010 di Kalbar secara teknis diselenggarakan oleh masing-masing Bupati dan Walikota yang bersangkutan namun koordinasi harus tetap dilakukan oleh Gubernur dalam kaitan untuk pemberiaan fasilitasi dan konsultasi dalam rangka efektifitas yang melingkupi pengaturan waktu pelaksanaan ujian tertulis, kerjasama pembuatan dan penyusunan soal ujian tertulis di perguruan tinggi negeri dan cara pengelolaan hasil ujian yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri.
“Gubernur berpikir positif dalam proses penerimaan CPNS, tidak ada sikap arogansi dan ketidaksenangan Gubernur terhadap proses penerimaan di KKR, dan Gubernur yang telah mendapat otoritas oleh peraturan Perundang-undangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah secara faktual melihat mekanisme prosedural yang tidak terpenuhi dalam rangka proses penerimaan CPNS di KKR, sehingga jika tidak dijelaskan kepada publik, dikhawatirkan akan menimbulkan prasangka negatif kepada Gubernur,” jelasnya lagi.
Pernyataan Gubernur, “Jika saya jadi orang BKN dan Menpan tidak akan saya keluarkan NIP bagi CPNS yang bermasalah” menurut Ridwan adalah salah satu sikap ketegasan seorang Gubernur yang menjunjung tinggi dan mendukung tegaknya peraturan perundang-undangan dalam proses penyelesaiaan masalah CPNS KKR.
Dan harapan terhadap upaya yang saat ini tengah dilakukan oleh Kemenpan dan BKN dalam melakukan evaluasi mendalam terhadap penerimaan CPNS KKR, Ridwan menyampaikan agar sesegera mungkin mendapat kepastian hukum agar tidak terkatung-katung nasib CPNS yang berdampak akan timbulnya keresahan di masyarakat. “Masyarakat agar tetap tenang dan tidak bertindak diluar kontrol terkait masalah CPNS KKR, karena saat ini masih dilakukan evaluasi dan terhadap hasilnya merupakan mutlak kewenangan BKN dan Menpan,” harapnya.(AK/BT)

1 komentar:

Bhu Tong Phai mengatakan...

urank diri ka' kubu raya koa mae ada nang dipaduliant,mulai dari nang mw honor atw kontrak,nang ada malahan disingkirkn prlhn2 man pemda kabpten.....Tolong pak Gubernur bs memberikan arahan dan mmperjuangkn nasib uranj diri di pemerintahan nang didominasi dangan...trims (Jhon)

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger