Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Selasa, 20 Juli 2010

Tim Terpadu RTRW Tinjau Lapangan


Pontianak (Borneo Tribune)--Proses panjang Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalbar, yang sempat tertunda selama dua tahun, menunjukkan titik terang. Menyusul kedatangan tim terpadu bentukan Kementrian Kehutanan ke Kalbar, untuk meninjau tipologi wilayah yang mengacu pada hasil kajian tim teknis.

Di hadapan Gubernur dan Bupati Walikota s-Kalbar, Senin (21/6) di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jendral Planologi Kementrian Kehutanan Basuki Karyaatmadja mengatakan, tim terpadu terdiri dari puluhan tenaga ahli dari beberapa Kementrian terkait, serta unsur pemerintah daerah, termasuk dari kalangan akademisi ini selain mengkaji wilayah yang diusulkan mengalami perubahan status peeruntukan lahan, tim juga mempertimbangkan dampak ekonomis dan ekologis dari perubahan status kawasan.
Gubernur Cornelis, meminta perubahan terhadap usulan RTRW di daerah, segera dikonsultasikan dengan tim terpadu. Namun usulan secara resmi ke Pemerintah Pusat, harus mengikuti prosedur yakni menyertakan rekomendasi dari gubernur.
Disamping mencakup perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan, RTRWP Kalbar juga memuat perubahan antar fungsi kawasan hutan dan penunjukan areal bukan kawasan hutan menjadi areal kawasan hutan.
Mekanismenya, menurut Gubernur, jika draf RTRW yang diusulkan kemudian dinyatakan sinkron dengan kondisi di lapangan, dan memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan, maka dokumen tinggal menunggu pengesahan DPR RI. Baru kemudian, Menteri Kehutanan menerbitkan persetujuan substansi kehutanan, yang menjadi dasar bagi Gubernur dan DPRD Kalbar, menyesuaikan revisi Peraturan Daerah menyangkut RTRW.
“Perda tersebut, menjadi dasar Menteri Kehutanan untuk megeluarkan surat keputusan tentang perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan, untuk mengusulkannya harus sesuai prosedur,” terang Gubernur.
Jika revisi telah rampung dan diperkuat melalui penetapan suatu Perda, maka menjadi kekuatan hukum yang mempedomani Pemerintah Kabupaten Kota, untuk menyusun Rencana Tata Ruang masing – masing.
Gubernur juga mengingatkan agar bupati walikota proaktif, mengingat tim terpadu sudah mendatangi masing-masing kabupaten supaya pemetaan dimaksimalkan, karena dengan tertatanya wilayah Kalbar maka program pembangunan bisa berjalan.

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger