Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Senin, 29 Maret 2010

Realisasikan Sistem Jaminan Sosial Nasional


Pontianak--Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi, Karolin Margaret Natasa, beberapa waktu lalu di Pontianak, mengatakan, 2010 adalah tahun penentuan kemana arah sistem jaminan sosial nasional (SJSN) akan berlabuh, namun hingga kini belum juga terealisasi.

SJSN merupakan sebuah program memberikan kepastian dan perlindungan kesejahteraan sosial bagi setiap warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kata Karolin, secara konstitusional sudah jelas bahwa UU tentang SJSN yang telah disahkan sewaktu masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri mengamanatkan bahwa jaminan sosial merupakan perwujudan penjaminan terhadap hak asasi setiap warga negara dalam bentuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, kematian, hari tua sampai santunan pensiun.
Sesuai dengan sila ke lima yaitu memberikan jaminan sosial seumur hidup bagi setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun.
“Pada prinsipnya SJSN memiliki beberapa aspek yang mendasarinya, aspek bantuan sosial bagi mereka yang miskin dan tidak mampu (atau yang tidak memiliki penghasilan tetap) agar dapat memeperoleh hak jaminan sosial sebagai peserta dengan bantuan iuran dari pemerintah,” terang Karolin.
Lanjut dia, yang kedua, aspek asuransi sosial yang merupakan suatu sistem asuransi yang wajib diikuti oleh semua penduduk.
Maka itu untuk mewujudkan tujuan SJSN perlu dibentuk badan penyelenggara berbentuk badan hukum dengan prinsip nirlaba yang tidak mencari laba/keuntungan agar dapat dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta (masyarakat) tanpa adanya unsur diskriminasi apapun.
SJSN ini bagi setiap peserta, antara lain semua peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai ketika sakit, kapan pun dan dimana pun di seluruh tanah air. Selain itu, semua peserta yang tergolong lansia/ penderita cacat total tetap dapat memperoleh dana pensiun bulanan sampai ia meninggal dunia. Khusus untuk semua peserta yang orang tuanya meninggal/menderita cacat total tetap sebelum usia pensiun, mempunyai dana pensiun bulanan sampai ia bisa mandiri secara ekonomi. Berikutnya, bagi para pekerja sektor informal maupun nonformal berhak mendapatkan jaminan penanggulangan pemutusan hubungan kerja.
Dengan adanya SJSN ini diharapkan nantinya negara dapat menjamin kesejahteraan masyarakat, sehingga apapun bentuk profesi dan status sosialnya tetap dapat memperoleh hak jaminan sosialnya dari negara. Sehingga setiap masyarakat tidak perlu lagi khawatir dalam menghadapi risiko sosial ekonomi di masa yang akan datang.(borneotribune.com)

1 komentar:

Carlos mengatakan...

Awas! Jangan dikorupsi.

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger