Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Senin, 29 Maret 2010

Kunjungi Kalbar, Harifin Wanti-wanti Hakim


Pontianak--Gubernur Cornelis didampingi Kapolda Brigjen Pol Erwin TPL Tobing menyambut Ketua Mahkamah Agung Arifin H.Tumpa di Bandara Sopadio, Kamis (24/3). Kedatangan Ketua MA ini dalam rangka meresmikan secara simbolik tiga kantor peradilan negeri di Jalan A Yani Pontianak yang masih di bawah naungan Mahkamah Agung.

Ketua Mahkamah Agung, H. Harifin Tumpa menegaskan untuk mengantisipasi mafia peradilan, MA telah mengeluarkan aturan bahwa setiap hakim dilarang menerima uang dari orang yang sedang memiliki perkara. Hal itu selalu ia ingatkan dengan para hakim.
“Hakim juga tidak boleh bertemu dengan orang yang perkaranya sedang ia adili dan hakim tidak boleh selingkuh,” katanya ketika menggelar pertemuan dengan para hakim di Hotel Mahkota Pontianak, Rabu (24/3).
Dikatakannya jika hakim melakukan tiga hal yaitu menerima uang, bertemu dengan orang yang terlibat perkara dan selingkuh maka sanksi yang diberikan berupa pecat, penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat.
“Satu hakim yaitu Ketua PN Banjarmasin kita pecat karena terbukti menerima suap saat menangani kasus illegal logging,” jelasnya.
Lebih lanjut Harifin, hakim harus memiliki kualitas dan menangani perkara. Putusan hakim haruslah mengutamakan kepentingan masyarakat dan memiliki dasar hukum jelas dalam memutuskan perkara.
Untuk itu, ia meminta agar Pengadilan Tinggi di tiap provinsi memberikan pembinaan terhadap para hakim di wilayahnya masing-masing.
Dalam pertemuan tersebut, Harifin terus mewanti-wanti hakim tidak terlibat makelar kasus (markus).
“Jangan sampai ada hakim di Kalbar yang terlibat markus,” tegasnya.
Ia mengungkapkan selama tahun 2009, pengadilan di seluruh Indonesia, baik pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha dan pengadilan militer telah menerima 3 juta perkara.
Dari 3 juta perkara yang masuk ke pengadilan, ada sekitar 1.000 perkara yang penyelesaian perkaranya dianggap tidak adil oleh masyarakat.
“Ini menjadi cermin buat kita untuk memperbaiki kinerja,” tegasnya.
Dari laporan yang masuk ke MA, lanjutnya sebagian laporan mengatakan hakim tidak adil dalam memutuskan perkara dan alasan dalam memutuskan perkara tidak jelas.
Harifin juga mengingatkan agar hakim profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Sekali lagi hakim harus menjaga integritas dan menjunjung tinggi kode etik hakim,” katanya.(borneotribune.com)

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger