Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Minggu, 14 Maret 2010

Karol: Ketua DPR Otoriter

PARIPURNA RICUH

Pontianak--Anggota Komisi IX DPR RI, Karolin Margaret Natasa menyayangkan tingkah wakil rakyat yang ricuh dalam rapat paripurna kasus skandal Bank Century.
“Sungguh disayangkan, proses rapat paripurna para wakil rakyat di Senayan yang mengagendakan pembahasan kasus skandal Bank Century harus berakhir ricuh dan tidak normal,” kata Karolin.

Kejadian tersebut dituturkan legislator asal Kalbar itu, kericuhan bermula dari ketukan palu sepihak yang dilakukan Ketua DPR Marzuki Alie, sebagai tanda penutupan rapat Paripurna. Sehingga, mengundang berbagai hujan interupsi dari para anggota Dewan yang tak sepakat dengan ulah ketua sidang yang dinilai sewenang-wenang.
Sikap tersebut kata Karol dapat dikategorikan sebagai sebuah penyelewengan konstitusi.
Lanjut Karol mengatakan, ulah pimpinan sidang ini keluar dari koridor konstitusi, sebab ketua DPR menyampaikan bahwa alasan keputusan menutup sidang karena sudah tidak ada lagi agenda karena hal tersebut merupakan keputusan Badan Musyawarah (Bamus).
“Ini jelas-jelas telah melanggar aturan DPR RI tentang tata tertib pasal 221 yang menyebutkan bahwa rapat paripurna adalah rapat anggota yang merupakan forum tertinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang DPR,” jelas putri sulung Gubernur Cornelis itu.
Selain itu, menurut anggota Fraksi PDIP, Ketua DPR sebagai pimpinan sidang melakukan keputusan sepihak tanpa adanya koordinasi terhadap tiga pimpinan sidang lainnya. Ini mengindikasikan bahwa Ketua DPR tidak memahami prinsip kolektif kolegial dalam tubuh pimpinan DPR selaku lembaga politik dan tidak menghormati hak bicara para anggota DPR dalam proses persidangan. “Hal ini dapat digolongkan sebagai tindakan yang otoriter,” ujarnya.
Padahal seharusnya rapat paripurna DPR harus memberikan satu kesimpulan yang bisa diambil bersama, dimana pandangan fraksi-fraksi sudah jelas disampaikan di tingkat Pansus. Karena pandangan fraksi sudah disampaikan di dalam panitia angket maka tidak perlu memperpanjang lagi dan bisa dibacakan pula tinggal ambil keputusan saja.
Pimpinan sidang langsung bisa melakukan pengambilan keputusan untuk maju pada agenda kesimpulan yang tidak menunda agenda paripurna menjadi esok harinya. Proses rapat paripurna DPR tersebut sebenarnya masih bisa ditempuh dengan cara-cara alternatif yang elegan seperti dialog pimpinan maupun lobi antar fraksi.

Dua Opsi
Perlu diketahui, bahwa dalam draft hasil kesimpulan dan rekomendasi yang ditetapkan oleh rapat paripurna memakai dua opsi yaitu A dan C. Jika memakai format opsi A dan C, bisa jadi peta kekuatan antara pro bailout dan kontra bailout dapat dengan mudah dilihat.
Setidaknya, fraksi yang memilih opsi A terdiri dari FPD, FPKB, dan FPAN. Sedangkan fraksi yang memilih opsi C yaitu FPG, FPDIP, FPKS, FPAN, F Gerindra, dan F Hanura.(borneotribune.com)

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger