Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Rabu, 04 November 2009

Florus Dilantik Dirut Perusda


PELANTIKAN
Gubernur Cornelis melantik Paulus Florus dan Suriansyah masing-masing sebagai Direktur dan Direktur Teknik Perusda Kalbar. Pada kesempatan sama dilantik juga Alamsyah HB sebagai Wakil Ketua Kapet Kalbar, Selasa (3/11). FOTO: Lukas B Wijanarko/Borneo Tribune


Pontianak (BORNEO TRIBUNE)--Karbon saat ini menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan. Sejumlah negara menyepakati soal perdagangan karbon guna mengurangi pencemaran udara di dunia.

Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis bersemangat untuk dapat memperjualbelikan karbon Kalbar di tingkat nasional bahkan internasional. Dia menyarankan agar Perusahaan Daerah (Perusda) dapat melirik perdagangan karbon atau Carbon Treading ini.
“Perusda harus siap menghadapi tantangan kedepan, termasuk menghadapi perdagangan dunia. Saat ini karbon mulai diperjualbelikan di dunia, kita harapkan Perusda nanti dapat mengembangkannya,” kata Cornelis usai melantik Direktur Perusda dan Wakil Ketua Kapet Kalbar, Kantor Gubernur Jalan A Yani Pontianak, Selasa (3/11).
Cornelis mengatakan dalam penjualan karbon ini banyak pihak memanfaatkan kelemahan daerah. Sehingga daerah tidak mendapatkan kompensasi apa pun dari perdagangan tersebut. Untuk itulah menurut dia perlu menjadi perhatian sehingga daerah mendapatkan keuntungan secara financial dalam hal ini.
“Perusda harus berorientasi profit bukan sosial karena ini perusahaan, kembangkan ekonomi kerakyatan supaya bisa hidup,” pintanya.
Negara-negara maju berkewajiban secara bersama untuk menurunkan emisi karbondioksida sebesar 5 persen di bawah tingkat 1990 pada tahun 2008-2012. Hal itu sesuai hasil United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Indonesia telah meratifikasi konvensi ini pada tahun 1994 silam.
Kewajiban negara maju (disebut sebagai Annex I) itu dapat dilakukan sendiri-sendiri atau bersama melalui CDM, emissions trading dan joint implementation. CDM adalah mekanisme satu-satunya yang dapat melibatkan negara berkembang.
Pembeli karbon yakni pemilik industri yang menghasilkan CO2 ke atmosfer dan memiliki ketertarikan atau diwajibkan oleh hukum untuk menyeimbangkan emisi yang mereka keluarkan melalui mekanisme karbon. Sedangkan penjual yaitu pemilik yang mengelola hutan atau lahan pertanian bisa melakukan penjualan karbonnya berdasarkan akumulasi karbon yang terkandung dalam pepohonan di hutan mereka.
Sedangkan dalam setiap satu hektar lahan gambut tersimpan sekitar 4.000 ton karbon. Pada hutan dataran rendah kering, hanya tersimpan antara 250-300 ton karbon per hektarnya. Berdasarkan data Dinas Pertanian, Kalbar memiliki 1,1 juta hektar lahan gambut. Pada kesempatan itu, Gubernur melantik Paulus Florus sebagai Direktur Perusda dan Suriansyah sebagai Direktur Teknik Perusda Kalbar. Selain melantik Direktur Perusda, Gubernur juga melantik Alamsyah HB sebagai Wakil Ketua Kapet Kalbar.(Rizky Wahyuni)

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger