Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Selasa, 27 Oktober 2009

PDIP Kalbar Dukung MA

Pontianak (BORNEO TRIBUNE)--PDIP Kalbar melalui Ketua DPD PDIP, Cornelis, di kediamannya, Sabtu (1/8) mendukung Putusan Mahkahmah Agung yang membatalkan Peraturan KPU yang menetapkan kursi berdasaran perhitungan putaran kedua.
Putusan MA tersebut membatalkan sejumlah pasal dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Empat putusan tersebut dikeluarkan pada 18 Juni dengan tanggal pengajuan berbeda-beda yaitu 16 Maret, 14 Mei, 2 Juni, dan 10 Juni oleh pemohon yang berbeda pula.

MA melalui putusan No. 58/P.PTS/VII/13 P/HUM/TH.2009 memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut pasal 38 ayat 2 huruf b dan pasal 37 huruf b Peraturan KPU 15/2009. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penghitungan kursi anggota DPRD provinsi tahap kedua.
Kemudian, MA melalui putusan No. 59/P.PTS/VII/15 P/HUM/TH.2009 memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU 15/2009. Pasal tersebut mengatur tentang sisa suara partai politik yang diperhitungkan di penetapan kursi DPR tahap kedua. Selain itu, MA juga memerintahkan KPU merevisi keputusan No. 259/Kpts/KPU/2009 tentang penetapan perolehan kursi parpol.
Pada tanggal yang sama yaitu 18 Juni, MA mengeluarkan putusan No. 60/P.PTS/VII/16 P/HUM/TH.2009 yang memerintahkan KPU mencabut dan membatalkan pasal mengenai sisa suara parpol untuk menetukan perolehan kursi DPRD kabupaten/kota di tahap kedua yaitu pasal 45 huruf b dan pasal 46 ayat 2 huruf b dari peraturan yang sama. Selanjutnya, putusan MA No. 61/P.PTS/VII/18 P/HUM/TH.2009 memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut serta memperbaiki pasal 25 peraturan KPU 15/2009 yang mengatur tentang alokasi sisa kursi.
PDIP Kalbar juga menganggap penghitungan KPU tidak adil. “Kita setuju dengan putusan MA, penghitungan KPU tidak adil, kalau memang ketidak adilan itu sampai pada pilpres, pilpres diulang daripada melanggar demokrasi rakyat karena demokrasi tidak bisa ditukar dengan uang,” tegas Cornelis.
Cornelis menjelaskan kalau PDIP Kalbar tetap mendukung putusan MA dan memenghimbau kepada DPC PDIP Kabupaten/kata se Kalbar untuk melaksanakan keputusan MA dimaksud. “PDIP berpendapat kalau putusan MA itu adalah keputusan lembaga tinggi negara dan sebagai keputusan sah hukum negeri ini. Kalau tidak taat kepada MA ke siapa lagi, kan tak mungkin hukum rimba,” seloroh Cornelis.
Ketua KPU Kalbar AR. Muzzamil dihubungi via telepon, Minggu sore menegaskan, KPU tidak akan mengubah penetapan kursi untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tahap kedua yang telah ditetapkan. “Berdasarkan pleno KPU Jumat hingga Sabtu malam, KPU sepakat untuk sementara tidak melaksanakan putusan MA tersebut, namun akan merevisi peraturan KPU 90 hari setelah putusan MA dimaksud,” kata Muzzamil.
Artinya, lanjut Muzzamil, KPU tetap mengakomodasi putusan MA, tapi tidak berlaku surut artinya setelah 90 hari dan KPU masih ada kesempatan melantik caleg yang sudah terlanjur ditetapkan sebagai caleg terpilih.
Sabtu malam, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, mengatakan putusan MA soal penetapan kursi tahap kedua tidak berlaku surut atau berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Putusan MA itu berlaku sejak tanggal ditetapkan ditambah 90 hari. Dengan demikian segala keputusan, ketentuan, termasuk peraturan KPU di tingkat manapun tetap dilaksanakan, sah, berlaku sebelum ditetapkan perubahan," kata Hafiz didampingi anggota KPU.
KPU akan menindaklanjuti amar MA yang memerintahkan KPU untuk merevisi keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi parpol untuk pemilu anggota DPR RI.
Tetapi, revisi tersebut dilakukan dalam rangka mengakomodasi perubahan alokasi perolehan kursi DPR untuk tahap ketiga. Perubahan alokasi kursi tahap ketiga ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konsitusi.
Sementara, penetapan kursi hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota tahap dua tidak berubah. Sedangkan untuk komposisi perolehan kursi parpol hasil pemilu anggota DPR di tahap kedua sejauh ini masih tetap sama.
Dengan demikian, katanya, anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota terpilih tetap dapat dilantik sesuai jadwal. "KPU di daerah dapat menindaklanjuti atau mengeksekusi peraturan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badiklat DPD PDIP Provinsi Kalbar Martinus Sudarno mengungkapkan jika putusan Ma tersebut berlaku maka PDIP akan bertambah tujuh kursi untuk DPRD Provinsi. Namun Sudarno tidak merinci dari Dapil mana saja penambahkan kursi tujuh buah tersebut.(Hentakun)

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger