Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Selasa, 27 Oktober 2009

Numsuan: Pejabat ke LA Sudah Sesuai Tupoksi


Pontianak (BORNEO TRIBUNE)--Keberangkatan pejabat Pemprov mengikuti pertemuan di Los Angeles beberapa waktu lalu sudah sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Provinsi Kalbar, Johanes Numsuan Madsun, di Pontianak, Kamis (15/10).

Penegasan Numsuan tersebut menanggapi pernyataan Toni Kurniady, anggota DPRD Kalbar yang dilansir salahsatu media, mengatakan bahwa ada beberapa pejabat Pemprov yang berangkat ke LA, menghadiri Govenors Global Climate Summit 30 September-2 Oktober lalu tidak sesuai tugas pokok dan fungsi.
Agar tidak membingungkan masyarakat, maka selaku Humas Pemprov, Numsuan merasa perlu mengklarifikasi bahwa keberangkatan pejabat Pemprov ke luar negeri itu sudah berdasarkan tupoksi masing-masing.
Menurutnya, keberangkatan Kepala Biro Keuangan, Hukum dan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung oleh anggota DPRD tersebut perlu dibantah, karena sebelum berangkat ke luar negeri, Gubernur sebagai kepala rombongan menyeleksi siapa saja yang harus ikut dalam keberangkatannya, karena keberangkatan seorang pejabat dengan status pegawai negeri sipil (PNS) memerlukan prosedur yang cukup panjang dan harus mendapat izin dari Sekretariat Negara RI.
“Ada norma, standar, prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi dan pejabat yang dibawa pun harus mengerti proses, untuk kemudian memberikan masukan kepada Gubernur,” jelasnya.
Untuk Kepala Biro Keuangan, pertimbangan dibawa karena untuk mencari gambaran apakah investasi atau skema yang ditawarkan dunia kepada Indonesia bisa menjadi usulan untuk dimasukkan ke APBD atau ditolak.
Keberangkatan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah, dimaksudkan untuk memberikan penilaian terhadap modal/investasi yang akan masuk lewat kerjasama yang ditawarkan negara maju kepada Kalbar, karena memiliki luas hutan yang cukup besar.
“Kepala badan ini untuk memberi masukan kepada Gubernur untuk tidak gegabah merekomendasikan penanaman modal asing (PMA) yang bertentangan dengan lingkungan atau perubahan iklim,” jelas mantan pegawai Bappeda Kota Pontianak itu.
Sedangkan Kepala Biro Hukum dibawa karena mengerti proses bagaimana permasalahan multilateral, karena atas saran-saran dari pejabat yang berangkat, Gubernur tidak menandatangani Governors Global Climate Summit, dimana lima Gubernur lainnya dari Indonesia menandatangani. Karena untuk menjatuhkan tanda tangan adalah kewenangan negara, sementara Indonesia negara kesatuan, bukan federal.
Numsuan meminta anggota DPRD untuk tidak asal berbicara, karena biaya perjalanan dinas Gubernur ke luar negeri sebelumnya telah mendapat persetujuan Dewan, sedangkan perwakilan masyarakat perhutanan Indonesia dan perwakilan pengusaha swasta menggunakan biaya sendiri.
“Pejabat yang berangkat pun disesuaikan dengan anggaran pada dinas atau biro masing-masing. Kita juga liat urgensinya lagi. Kalau mau bicara dipikirkan dulu jangan asal bunyi,” katanya.(Hentakun)

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger