Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Selasa, 27 Oktober 2009

Gubernur Pelajari Disclaimer Opinion BPK

Pontianak (BORNEO TRIBUNE)--Laporan keuangan Tahun Anggaran 2008 yang mendapat disclaimer opinion atau tidak memberikan pendapat dengan alasan masih lemahnya kualitas laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar akan dipelajari secara menyeluruh oleh Gubernur Kalbar, Cornelis.
“Penilaian BPK RI disclaimer opinion. Kita akan pelajari dulu yang dianggap lemah kita perbaiki,” kata Cornelis sambil meninggalkan gedung Dewan usai rapat paripurna di Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (21/7).

Sementara itu Ketua BPK RI Perwakilan Kalbar Mudjijono mengatakan dari hasil pemeriksaan BPK belum bisa memberikan pendapat karena masih banyak kendala yang tidak bisa dilakukan oleh BPK seperti kesalahan administrasi, banyak terindikasi masalah, pada umumnya sebagian besar faktor administrasi dan perlu didalami lagi.
“Ada Rp66,44 miliar kalau kita telusuri akan timbul macam-macam, kita akan memeriksa lebih lanjut,” ujarnya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, KH. Khairuman Ar-Rahbini dihadiri Ketua BPK RI Perwakilan Kalbar Mudjijono, Gubernur Kalbar Cornelis, Wakil Gubernur Christiandy Sanjaya, Sekda H Syakirman, para kepala dinas, badan, kantor dan Muspida Provinsi Kalbar.
Menurut Mudjijono permasalahan atas laporan keuangan yang mengakibatkan tingkat keandalan informasi dalam laporan keuangan menjadi rendah dan hubungan antar laporan keuangan tidak sistematis diantaranya, terdapat perbedaan sebesar Rp166.787.148.237,81 antara belanja modal pada laporan realisasi anggaran (LRA) sebesar Rp410.746.360.086,00 dengan jumlah bersih mutasi aset tetap pada neraca sebesar Rp243.959.211.848,19.
“Aset Pemprov Kalbar per 31 Desember 2008 sebesar Rp1.502.028.026.601,19 tidak dapat diyakini keandalannya dan tidak disusun berdasarkan gabungan neraca SKPD,” jelasnya.
Penyusunan neraca per 31 Desember 2008 menggunakan saldo neraca per 31 Desember 2007 yang belum diperbaiki dan tidak dapat diyakini keandalannya berdasarkan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.
Arus keluar kas dari aktivitas non anggaran pada laporan arus kas (LAK) sebesar Rp85.294.117.316,50, tidak dapat diyakini keandalannya, diantaranya tidak didukung bukti pengeluaran sebesar Rp66.442.268.203,23 dan salah saji sebesar Rp815.998.800,00 yang berpengaruh kepada penerimaan PAD dan belanja pegawai pada LRA dan LAK.
Lebih lanjut dikatakan, persediaan sebesar Rp6.361.338.222,00 tidak dapat diyakini keandalannya karena sumber data untuk pencatatan yang digunakan tidak berdasarkan penatausahaan prosedur akuntansi persediaan.
Kas di bendahara pengeluaran sebesar, Rp24.650.246.335,00, tidak dapat diyakini keandalannya karena sumber di dalamnya termasuk ketekoran kas yang digunakan untuk panjar atau pinjaman minimal sebesar Rp3.617.334.100,00 dan belum termasuk pengembalian panjar atau pinjaman minimal sebesar Rp3.277.315.500, 00.
“Yang menggunakan sumber dana yang tidak dipertanggungjawabkan secara sah serta adanya sisa kas dari biaya pemungutan pajak yang tidak disetor ke kas daerah sebesar, Rp1.612.260.884,64,” jelasnya.
Belanja pada Badan Kesbanglinmas menurut kepala BPK RI Perwakilan Kalbar ini berindikasi kerugian daerah sebesar Rp4.665.514.150,00, belanja bantuan keuangan pada Fakultas Kedokteran Untan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp15.000.000.000,00, karena tidak disertai dengan dokumen pendukung dan tidak sesuai peruntukannya.
Hal ini mengakibatkan saldo akun di LRA dan neraca yang terkait dengan pengeluaran ini tidak dapat diyakini kebenarannya. Lantas apa jalan keluarnya? BPK RI mendorong percepatan pembangunan sistem pembukuan dan manajemen keuangan pemerintah daerah dengan mewajibkan semua terperiksa (auditees) menyerahkan Management Representation Letter (MRL), mewujudkan sistem pembukuan keuangan negara yang terpadu (treasury single account), menyusun rencana aksi (action plan) guna meningkatkan opini pemeriksa laporan keuangan oleh BPK RI.
Sementara Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak, Chairil Effendy tidak mau berkomentar banyak soal temuan BPK RI terhadap bantuan kepada Fakultas Kedokteran. "Bantuan itu merupakan tanggungjawab Dewan Pembina karena tidak langsung diterima oleh Universitas Tanjungpura," kata Chairil Effendy.
Ia menduga dana sebesar itu merupakan akumulasi bantuan selama tiga tahun sejak Fakultas Kedokteran dicanangkan di universitas itu.
Ia menambahkan, untuk menghindari kejadian serupa, bantuan dari Pemprov Kalbar tidak lagi melalui Dewan Pembina. "Tapi langsung ke Universitas Tanjungpura sebagai lembaga," kata Chairil Effendy.
Dewan Pembina untuk Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura diketuai oleh mantan Gubernur Kalbar, Usman Jafar.(Andika Lay/Antara)

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger