Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Rabu, 28 Oktober 2009

Cornelis Hadiri Pertemuan Gubernur Asia di Singapura

Pontianak (BORNEO TRIBUNE)--Asian Development Bank (ADB) dan Carbon Concervation akan mengundang gubernur se-Asia yang tergabung dalam Forum Green Gubernur pada pertemuan di Singapura membahas perdagangan carbon (carbon trade) agar terhindar dari praktik broker Internasional jika perdagangan carbon terlaksana kelak.
Seperti disampaikan koordinator Heart of Borneo (HoB) Provinsi Kalbar, Bambang Bider, Jumat (23/10) di Pontianak, pertemuan para gubernur tersebut bertajuk Side Meeting Apec (SMA), akan menindaklanjuti pertemuan di Los Angeles terkait perubahan iklim.

Gubernur Kalbar, Cornelis juga akan di undang karena termasuk dalam Forum Green Gubernur yang terbentuk pada konfrensi perubahan iklim atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Bali, 2007 silam. “Hasil pertemuan di Singapura nanti akan disampaikan pada UNFCCC di Kopenhagen, Denmark mendatang,” terang Bambang.
Pada pertemuan tersebut lanjut Bambang, para gubernur akan sharing pengalaman dengan para gubernur yang sudah melakukan perdagangan carbon di provinsinya, diantaranya Gubernur Nangore Aceh Darussalam, Irawandi Yusuf dan Gubernur Papua, Barnabas Suebu.
Dihubungi via telepon, Kabid Dampak dan Penaatan Hukum Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kalbar, Adiyani, membenarkan hal tersebut, menurutnya Gubernur Cornelis diundang ke Singapura menindaklanjuti pertemuan di Los Angeles, salahsatun agendaya mengenai perdagangan karbon, hasilnya akan disampaikan di Kopenhagen.
Pada pertemuan di Singapura nanti, Gubernur Cornelis akan membicarakan mengenai pemanfaatan hutan di Kalbar untuk perdagangan karbon. ”Bagaimana menghutankan kembali hutan Kalbar sehingga daerah ini mendapat konvensasi dari negara maju, dan hasilnya juga akan dibawa ke Kopenhagen,” terang Adiyani.
Perdagangan karbon adalah mekanisme pendanaan yang diberikan oleh negara-negara maju kepada negara yang melestarikan hutannya atau negara yang memberikan jasa lingkungan dengan menjaga hutannya melalui sebuah mekanisme yang telah diatur.
Dalam kesepakatan Protokol Kyoto yang dimaksud dengan negara-negara pembeli karbon adalah negara-negara yang masuk ke dalam Annex 1 atau negara maju yang memiliki industri besar yang menghasilkan emisi dalam skala besar, sementara hutannya telah habis. Sedangkan yang dimaksud penjual karbon adalah negara-negara yang masih memiliki tutupan hutan atau negara ketiga yang berkomitmen untuk mempertahankan tutupan hutannya dari ancaman konversi.(Hentakun)
Saat ini mekanisme yang digunakan adalah mekanisme CDM (Clean Development Mecanism) atau mekanisme pembangunan bersih yang merupakan produk dari kesepakatan Kyoto tahun 1997.
Adiyani mengharapkan adanya penyamaan persepsi antara NGO khususnya di Kalbar dengan Pemprov Kalbar mengenai perdagangan karbon ini sehingga terhindari dari broker yang bisa menguasai hasil konvensasi dari negara maju untuk daerah yang menjual karbon. Seperti Kalbar kedepan.

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger