Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Rabu, 07 Januari 2009

Pesan Presiden APBN Jangan Bocor

Gubernur Kecewa Bupati Tak Datang


SERAHKAN DIPA
Gubernur menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ke Polda Kalbar, Korem 121/ABW, Bupati/Walikota dan jajaran dinas instansi di lingkungan Pemprov Kalbar, bertempat di Balai Petitih, Rabu (7/1). FOTO Hentakun/Borneo Tribune
============

Hentakun
Borneo Tribune, Pontianak

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono minta agar Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2009 segera diserahkan ke seluruh satuan kerja agar pelaksanaan anggaran dapat dimulai awal tahun anggaran ini juga. SBY berharap penyerahan ini sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2009, sehingga mempercepat realisasi program-program pembangunan yang direncanakan.

Demikian disampaikan Gubernur Kalbar, Cornelis, saat penyerahan DIPA kepada para Bupati dan Walikota se-Kalbar, Korem 121/ABW, Polda Kalbar dan jajaran dinas di lingkungan Pemprov, bertempat di Balai Petitih, Kantor Gubernur, Rabu (7/1).
Namun pada acara penyerahan DIPA tersebut, Gubernur kecewa. Pasalnya, banyak bupati tak hadir. Dari 14 kabupaten/kota di Kalbar, yang hadir Bupati Bengkayang, Ketapang, Kubu Raya dan Sambas. Lainnya diwakili wakil kepala daerah yakni Wakil Bupati Sekadau, Melawi, Kayong Utara, Wakil Walikota Singkawang dan Pontianak.
Sedangkan Kabupaten Pontianak, Landak, dan Sintang serta Sanggau diwakili Sekretaris Daerah. Sementara Kabupaten Kapuas Hulu tidak diwakili kepala daerah maupun sekretaris daerah.
Padahal acara tersebut sangat penting, terutama terkait dengan prioritas belanja 2009, dimana lebih diarahkan kepada peningkatan anggaran pendidikan. Perbaikan kesejahteraan aparatur negara, pensiunan, serta perlindungan sosial diantaranya, pos beasiswa pendidikan, Jamkesmas, Raskin, PNPM dan BLT. Program tersebut, kata Cornelis, hanya ada di kabupaten/kota, maka bupati dan walikota sebagai pengambil keputusan harus hadir.
“Saya rada-rada kecewa juga, yang kita undang adalah pejabat pengambil keputusan, jadi kita minta para bupati dan walikota yang hadir karena mereka pembuat kebijakan. Kalau sudah capek jadi kepala daerah, berhenti saja, sebab ini persoalan penting yang harus dikerjakan,” tegas Cornelis. Namun Cornelis berterima kasih kepada kepada daerah yang hadir hari itu.
Pada kesempatan itu, Gubernur kembali mengingatkan tiga prioritas pembangunan nasional seperti, peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan pedesaan, percepatan pertumbuhan yang berkualitas dengan memperkuat daya tahan ekonomi, pertanian, pembangunan infrastruktur dan energi, peningkatan upaya anti korupsi, reformasi birokrasi, pemantapan demokrasi serta pertahanan dan keamanan dalam negeri.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara Pontianak, Caecilia Sri Widiarti, dalam penyerahan DIPA tersebut, mengatakan bahwa, DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran dan disahkan Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku bendaharan umum negara. DIPA memuat informasi satuan ukur yang dapat dijadikan alat pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, sekaligus sebagai perangkat Akuntansi Pemerintah bagi satuan kerja selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran daerah.
Proses penyelesaian DIPA di tingkat provinsi dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama instansi terkait. Penyelesaiannya dimulai sejak diterimanya Surat Rincian Alokasi Anggaran (SRAA) dari Kantor Pusat Dirjen Perbendaharaan. Selanjutnya kantor perbendaharaan negara melakukan penelaahan dengan instansi vertikal di daerah. Proses penyelesaian pengesahan DIPA dimulai dari tanggal 13-19 Desember 2008.
DIPA yang telah diselesaikan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan kemudian digabung dengan DIPA Kantor Pusat untuk satuan kerja di daerah dan DIPA Tugas Pembantuan yang diselesaikan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.
DIPA yang diserahkan ini, meliputi DIPA Kantor Pusat yang berlokasi di daerah dan instansi vertikal kementerian/lembaga di daerah, berjumlah 137 DIPA dengan nilai, Rp3.006.629.310.000,-., DIPA Tugas Pembantuan untuk SKPD di provinsi/kabupaten/kota jumlah 147 DIPA dengan nilai Rp395.486.206.000,-., DIPA Dekonsentrasi untuk SKPD provinsi berjumlah 59 dengan nilai, Rp849.603.386.000,-., Total pagu DIPA Rp4.251.718.902.000.
Khusus DIPA Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk daerah diterbitkan di Jakarta masing-masing dalam satu DIPA untuk seluruh Indonesia. Pemberian dana kepada daerah dilakukan melalui proses transfer ke rekening masing-masing daerah, sehingga derah tidak lagi melakukan proses pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Proses ini dilakukan pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kelancaran pembayaran ke daerah.

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger