Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Kamis, 01 Januari 2009

Daya Serap APBD Tinggi


Secara nasional, daya serap APBD Provinsi Kalbar tahun anggaran 2008 sampai akhir November 2008, telah mencapai 70,62 persen. Atau, di atas rata-rata nasional sebesar 64,94 persen. Gubernur Kalbar, Cornelis menyatakan hal itu, dalam pidato pengarahan pada acara Rapat Kerja (Raker) dengan para bupati dan walikota se-Kalimantan Barat di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar (23/12).

Pemerintah pusat juga menilai, bahwa Provinsi Kalbar tidak termasuk 20 daerah yang belum menyampaikan laporan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK). Kalbar juga dinilai tidak termasuk provinsi yang paling banyak dibatalkan atau direvisi, dalam pengajuan PERDA. Namun Kalbar dinilai belum termasuk 14 Provinsi tercepat, dalam menyampaikan RAPBD.
Keterlambatan menyusun RAPBD tahun 2009, semestinya diajukan selambat-lambatnya setiap November, baru disepakati 9 Desember 2009. Cornelis memahami kesulitan dalam menyusun APBD. Bagi Cornelis, peraturan yang menekankan bahwa, anggaran harus bulan November itu, sebagai pendorong agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berlangsung efektif, satu tahun anggaran atau 12 bulan. Yaitu, mulai 1 Januari sampai 31 Desember. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga pertumbuhan ekonomi daerah.
Terkait dengan penyusunan RAPBD kabupaten/kota tahun anggaran 2008, dari 14 kabupaten/kota di Kalbar, hanya 6 kabupaten/kota yang sudah disetujui RAPBD-nya pada Desember 2007. Ada 4 kabupaten/kota pada Februari 2008. Dan satu kabupaten pada Maret 2008. Tetapi, pada tahun anggaran 2009, baru ada satu kabupaten yang telah menyampaikan RAPBD-nya, kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, yaitu Kabupaten Kubu Raya (KKR).
Berkenaan dengan penyerapan dana tahun anggaran 2009, dan berdasarkan data yang diterima provinsi menunjukan bahwa, penyerapan dana APBD kabupaten/kota, sampai akhir November 2008, baru mencapai rata-rata 66,66 persen.
”Untuk itu, selayaknya kabupaten/kota yang belum mencapai angka 60 persen, untuk ditingkatkan. Dan, selamat kepada Pemerintah Kota Pontianak yang penyerapan dananya dilaporkan sudah di atas 80 persen,” kata Cornelis.
Selaku wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur meminta kepada bupati dan walikota, mengingatkan SKPD di daerah masing-masing yang menerima tugas pembantuan, agar mematuhi mekanisme pelaporan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nmor 7 Tahun 2008. Gubernur juga meminta kepada SKPD tingkat provinsi, terutama Bappeda Provinsi, untuk lebih proaktif memantau perkembangan pelaksanaan tugas pembantuan tersebut.
Cornelis belum yakin bahwa penyerapannya sampai dengan triwulan III, baru mencapai rata-rata 3 persen. “Mudah-mudahan angka tersebut tidak benar, dan hanya terjadi karena sistem pelaporan yang kurang lancar,” katanya.
Jika data itu benar, artinya menyiakan dana yang begitu besar, hanya parkir di kas negara atau bank penyalur, dan tidak tersalurkan untuk lebih menghidupkan roda perekonomian di daerah.□Hentakun/Borneo Tribune, Pontianak

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger