Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Jumat, 12 Desember 2008

Perda Miras, Eksekutif Hati-hati

Kalau tidak disikapi dengan arif seperti eksekutif, legislatif dan kepolisian, Perda Miras akan menjadi dilema di masyarakat, apabila dicabut akan merugikan masyarakat yang anti dengan miras, kalau dibiarkan menambah pengangguran karena pedagang miras akan kehilangan pekerjaan.

Di satu sisi juga, menjual miras untuk mencukupi kebutuhan hidup, namun di sisi lain miras merusak ketentraman warga, terbukti sudah banyak kejahatan terjadi akibat minuman memabukkan ini.
Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2005, atau biasa disebut Perda Miras, telah dibatalkan Mendagri dengan Surat Nomor 188.341/3127/SJ, 9 Desember 2005. Pembatalan disebabkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dalam Keputusan Presiden jelas disebutkan, bahwa minuman beralkohol dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan gangguan ketertiban serta ketenteraman masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap produksi, peredaran, dan penjualannya.
Eksekutif belum mengambil sikap tegas mengenai permasalahn ini, apakah Perda tersebut dicabut atau tidak. Karena menurut Gubernur Kalbar, Cornelis Perda tersebut belum bisa dipertimbangkan dicabut atau tidak. “Tanpa perda pun orang masih bisa beli-beli, jual-jual, kontrolnya susah,” ucapnya.
Cornelis juga mengingatkan kalau masyarakat Kalbar itu beraneka ragam dan sama-sama manusia, sehingga setiap mengambil keputusan atau kebijakan jangan semena-mena
Namun menurut Cornelis yang ditemui ketika menghadiri Upacara Hari Bakti Pekerjaan Umum (3/12), secara politis sebaiknya miras diatur dalam Perundang-undangan, agar semuanya tidak merasa dirugikan, sebaiknya melalui proses pembicaraan dulu, karena tidak semua tidak mengkonsumsinya. Gubernur meminta agar bisa mengontrol anak-anak yang belum layak meminumnya karena merusak masa depan mereka.
Sementara itu, Anggota Pansus I DPRD Kalbar, Drs. Herman Ivo, M.Pd menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian secara komprehensif terkait Surat Mendagri Nomor 188.341/3127/SJ, tanggal 9 Desember 2005. Menurutnya, pengaturan peredaran minuman beralkohol (Minol) di Kalbar penting. Sehingga peredaran Minol di Kalbar bisa diketahui secara proporsional dan bisa dikendalikan secara baik.
Dan sejauh pihaknya sedang melakukan beragam kajian terkait pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol (Minol) di Kalbar. “Apakah Perda itu perlu dicabut secara keseluruhan. Atau hanya pasal-pasal tertentu saja yang dilakukan revisi,” tutup Herman Ivo.(Andry,Hentakun/Borneo Tribune, Pontianak

1 komentar:

United States Of All-Borneo mengatakan...

Lebih banyak kerugian kepada masyarakat dan negara, daripada keuntungan.
Malas, kurang kerja bila sudah hang-over selepas mabuk, related diseases and illness - 1.kurang productivity untuk negara - 2. banyak wang dibuang untuk berubat
Lebih baik invest on fruit juice drinks - ada kerja untuk petani, ada cukai untuk pemerintah dan rakyat sihat maka productivity tinggi untuk kemajuan negara.

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger