Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Kamis, 20 November 2008

Gubernur Buka Konsultasi Publik RUU Prajurit


RUU PRAJURIT WAJIB
Dirjen Kekuatan Pertahanan, Mayor Jenderal Suryadi, berjabat tangan dengan Gubernur Kalbar, Cornelis, saat pembukaan acara Konsultasi publik Rancangan Undang-Undang tentang Prajurit Wajib di Balai Prajurit, Pontianak, Selasa (18/11). FOTO Jessica Wuysang/Borneo Tribune

Bertempat di Balai Prajurit Korem 121 ABW Pontianak, Gubernur Kalimantan Barat, Drs Cornelis, MH., membuka Konsultasi publik Rancangan Undang-Undang tentang Prajurit Wajib, yang diselenggarakan oleh Direktrat Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan Republik Indnesia, Selasa (18/11) kemarin.
Dalam sambutannya, Cornelis mengatakan wajib militer itu hanya untuk negara kecil yang kaya, kalau untuk negara besar seperti Indonesia bukan wajib militer, tetapi tentaranya yang harus diperkuat.
"Yang perlu kita rubah adalah pola pikir masyarakat, prajurit kita sudah banyak, mereka juga banyak yang bangkrut karena dana yang minim, kalau kita harus menambah tentara lagi biaya dari mana?” tambah Cornelis yang disambut tepuk tangan meriah dari peserta.
Acara yang difasilitasi Korem 121 ABW tersebut dihadiri pejabat dari TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL, dinas terkait, ormas dan berbagai organisasi mahasiswa.
Menurut Cornelis, dirinya sangat demokratis menanggapi berbagai macam bentuk RUU, namun itu kembali kepada konstitusi yang berhak mengesahkannya menjadi UU. “Ini sangat bagus, hanya saja perlu digodok oleh konstitusi, saya pada dasarnya demkoratis, kita sebagai aparatur negara hanya menjalankannya,” katanya.
Mayor Jenderal Suryadi, MSc, selaku Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan, yang juga sebagai fasilitator acara tersebut mengatakan bahwa, RUU ini sudah sesuai dengan amanat UU Pertahanan pasal 7 ayat (2) menyebutkan, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
Dalam pasal 22 dan 23 UU No. 34/2004 tentang TNI dibedakan dua jenis prajurit, yakni prajurit sukarela dan prajurit wajib (wajib militer). Prajurit wajib adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain untuk tugas dalam keadaan darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang, komponen cadangan ini juga dirancang bertugas di operasi militer selain perang pada masa damai/tertib sipil.
Tugas di masa damai itu adalah membantu penanggulangan bencana, melaksanakan pengamanan kegiatan nasional seperti pemilu, membantu TNI dalam program Tentara Manunggal Masuk Desa, melaksanakan latihan penyegaran, melaksanakan pembinaan mental, serta pemeriksaan dan pemeliharaan perlengkapan. “Kita melakukan konsultasi publik agar nanti tidak ada komplain dari masyarakat, kalau sudah menjadi UU yang sah dan legitimit, bisa dilaksanakan sesuai hukum,” papar perwira bintang dua ini.
Terkait dengan wacana pembentukan Kodam di Kalbar, Cornelis mengatakan, pembentukan Kodam sangat penting untuk peningkatan kekuatan TNI yang ada di Kalbar. “Wilayah Kalbar cukup luas, sehingga kita perlu militer yang kuat, namun itu menyusul, kita akan berusaha, usaha itu wajib hukumnya, lebih cepat lebih baik,” katanya lagi.□Hentakun/Borneo Tribune, Pontianak

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger