Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Minggu, 07 September 2008

Pemprov Kalbar Usulkan Pembentukan Badan Perbatasan


Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, mengusulkan membentuk sebuah badan perbatasan dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dikawasan perbatasan antara Indonesia (Kalbar) dan Sarawak, Malaysia Timur, kata Gubernur Kalbar, Cornelis.

"Usulan pembentukan badan perbatasan juga telah kita sampaikan dalam Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kalbar kepada DPRD Kalbar, karena selama ini urusan perbatasan hanya diurus bagian Sekretaris Daerah (Setda) sehingga posisinya hanya berupa bagian saja, lain halnya kalau sudah berbentuk badan perbatasan," katanya di Pontianak, Minggu.
Ia mengatakan, dengan diurus Setda, pengelolaan kawasan perbatasan menjadi tidak maksimal, padahal yang dikelola sangat luas, sehingga dengan dikelola suatu badan perbatasan pembangunan di kawasan perbatasan bisa lebih ditingkatkan.
Cornelis menambahkan, selama ini penanganan perbatasan kurang terkoordinasi dengan baik, sehingga perlu penanganan yang maksimal dalam satu lembaga atau wadah. "Maka kita usulkan pembentukan badan perbatasan ini dalam SOPD," katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalbar, Tommi Ria meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera merealisasikan janji yang pernah ia sampaikan kepada masyarakat perbatasan dalam kunjungannya ke Kalbar beberapa waktu lalu, yaitu segera mengeluarkan peraturan yang mengatur wilayah perbatasan.
Hingga saat ini, warga di perbatasan masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat sebagai payung hukum untuk mengelola dan mempercepat pembangunan dikawasan perbatasan yang saat ini masih tertinggal.
"Payung hukum sangat penting, karena tanpa adanya payung hukum percepatan pembangunan dikawasan perbatasan tidak akan bisa berjalan, karena masing-masing instansi memiliki program pembangunan berbeda sehingga tidak terkoordinasi dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Percepatan Pembangunan Kawasan Khusus Perbatasan (BP2KKP) Kalbar, Nyoman Sudana mengatakan Instruksi Presiden tentang Pengelolaan Pembangunan Perbatasan Darat (P3D) seharusnya bisa diterbitkan sebelum Undang-udang tentang Wilayah Negara disahkan.
Ia mengatakan, Inpres tentang P3D sangat penting untuk payung hukum pembangunan kawasan perbatasan, karena kalau tidak dapat diselesaikan bukan tidak mungkin akan molor, karena tahun 2009 pemerintah sudah disibukkan dengan agenda politik.
Nyoman menambahkan, dari informasi yang ia perolah RUU Wilayah Negara akan disahkan September ini, sedangkan Inpres masih belum jelas sampai kapan. "Kalau bisa pemerintah jangan menganggap remeh disahkannya Inpres tersebut," katanya.
Tanpa adanya dukungan berupa Inpres tentang P3D, kata dia, tidak akan terwujud kebijakan industri dan perdagangan bebas dalam rangka menunjang ketahanan nasional dan mendukung ketahanan NKRI sesuai keinginan masyarakat dan pemerintah.
"Kita sudah beberapa tahun lalu mengajukan tiga Perpres kepada Pemerintah Pusat. Tetapi hingga kini Perpres itu belum disahkan, malah diwacanakan diubah berbentuk Inpres tentang P3D," katanya.
Ketiga Perpres dimaksud, yaitu Perpres mengenai Badan Percepatan Pengembangan Kawasan Perbatasan Antarnegara (di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten), Perpres Rencana Tata Ruang (RTR), dan RTR Kasaba (Kalimantan, Sarawak, dan Sabah).
Alasan diubahnya ke bentuk Inpres tentang P3D karena kawasan perbatasan yang diatur perbatasan darat, yaitu Kalbar dan Sarawak, Kaltim dan Nunukan, Papua dan Papua Nugini, serta NTT dan Timor Leste.□Antara/Borneo Tribune, Pontianak.

1 komentar:

Planet Borneo mengatakan...

MUSIK TRADISI SEBAGI IDE KREATIF PEMBANGUNAN
(SEBUAH RENUNGAN UNTUK PEMBANGUNAN)

Musik tradisi adalah sebuah produk budaya yang lahir dari intelektualitas dan kreatifitas masyarakat pemiliknya. Musik tradisi mengandung nilai-nilai budaya sebagai bias dari kehidupan dan adat istiadat masyarakat. Di dalamnya terkandung cerminan kehidupan, dimana musik itu lahir dan berkembang askan selalu menempati posisi penting, baik sebagai bagian dari adat yang sering terkait dengan religi atau sebagai bagian dari ekspresi keindahan yang mengacu pada nilai-nilai estetis.
musik tradisi adalah sebuah manifestasi kehidupan yang banyak terkait dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sebagai contoh musik sebagai bagian dari adat istiadat sering kali dilibatkan dalam berbagai upacara. Sebagai bagian dari adat tradisi ia mencerminkan pola kehidupan yang dijalani, dimana kedekatan manusia dan Sang Maha Pencipta sering disimbolkan melalui sebuah musik. Bahkan di beberapa masyarakat Dayak, umumnya musik dianggap mempunyai kekuatan tersendiri dan dianggap sesuatu hal sakral yang perlu dihormati keberadaannya.
Pada sisi lain musik dapat berperan sebagai pemersatu masyarakat. Beberapa masyarakat ketika mendengar musik tradisi merasa mempunyai kedekatan dengan adat, dari situlah akan timbul rasa persatuan dalam masyarakat karena merasa dituntun berada dalam sebuah naungan budaya.
Melihat beberapa aspek terkait tersebut, eksistensi sebuah musik sangat diperlukan untuk menunjang pembangunan mental dan spiritual masyarakat pemiliknya. Musik dapat saja dijadikan sebuah wahana pembelajaran tentang budaya, dimana nilai-nilai yang terkandung merupakan cerminan normatif akan tatanan kehidupan masyarakat. Di sini musik berperas sebagai jembatan pengajaran akan moral, norma, budaya, dan adat istiadat suatu masyarakat yang terkait dengan musik tersebut. Dapat dikatakan musik merupakan ciri khas kehidupan dan budaya masyarakat pemiliknya.
Memandang sebuah musik sebagai produk budaya tidak hanya menekankan fungsdi musik tradisi sebagai produk keindahan, namun lebih kompleks lagi, yaitu sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Ia terkait erat dengan beberapa aspek kehidupan masyarakat. Misalnya sebuah musik sebagai penggambaran religi, ia akan mencerminkan sebuah kepercayaan yang dianut oleh masyarakat. Begitu juga ketika musik dianggap sebagai bagian dari adat ia akan lebih banyak terlibat dalam beberapa upacara dan sebagai tatanan yang di dalamnya terklandung aturan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa teks lagu yang di dalamnya terdapat beberapa ajaran moral dan etika kehidupan. Beberapa aspek kehidupan ini sangat menentukan kelangsungan kehidupan sebuah musik tradisi. Artinya bila beberapa aspek kehidupan itu telah berubah atau hilang dan tidak dijalankan lagi, maka kesenian juga akan berubah atau hilang tergantikan dengan hal lain yang dianggap sesuai dan dapat mencukupi kehidupan masyarakat. Walau pada kenyataannya musik itu akan terus berubah dalam perkembangannya, namun selama adat kehidupan masyarakat terus ada, maka musik tradisi juga akan bertahan sejalan dengan kehidupan dan keberadaan budaya tradisi masyarakatnya. Oleh karena itu musik tradisi sudah seharusnya mendapat perhatian untuk dilestarikan, terutama yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Kebanyakan kata pelestarian disalah artikan atau dipersempit pengertiannya, sehingga mengaburkan arti sesungguhnya pelestarian tersebut. Kebanyakan masyarakat menganggap pelestarian adalah menjaga yang masih asli dan membawakannya untuk diperkenalkan. Sesungguhnya pelestarian adalah mempelajari untuk diajarkan kembali kepada generasi berikutnya dan mengembangkannya sejalan dengan perkembangan zaman. Mempelajari berarti menggali, mengenali, dan membuat rancangan deskripsi secara mendalam terhadap segala sesuatu yang terkandung dalam musik tradisi tersebut. Hal ini bertujuan agar musik yang masih asli dapat difahami secara benar dan dapat menurunkannya beserta nilai-nilai budaya yang terkandung kepada generasi berikutnya.
Ada dua hal yang patut dipejari dalam pelestarian musik tradisi. Pertama adalah bentuk musik itu sendiri. Artinya bagai mana musik tersebut disusun dan bagaimana teknik permainan, pembawaan musik tersebut. Kedua, adalah melihat hubungan musik dengan kehidupan masyarakt pemiliknya. Di sini kita dapat melihat kaitan musik dengan beberapa aspek kehidupan masyarakat, seperti religi, adat istiadat, bahkan sebagai karya yang mempunyai nilai keindahan estetis. Dengan mempelajari keduanya, maka musik tersebut akan terjaga kelestariannya dan dapat diajarkan sesuai dengan apa yang dicita-citakan masyarakatnya.
Memandang sebuah musik sebagai produk budaya kita tidak dapat menganggap sebuah musik bertentangan dengan norma agama. Terkadang banyak sekali musik-musik tradisi dianggap bertentangan dan melanggar hukum agama. Sebenarnya musik tidak tahu menahu tentang sebuah kesalahan. Yang harus diperhatiakan dan dicermati adalah anggapan dan pemikiran manusia terhadap musik itu sendiri. Musik tradisi lahir tentunya dengan memandang aspek-aspek moralitas dan normatif agama. Walau kebanyakan musik itu terkait dengan kepercayaan lama. Sah-sah saja bila kita memainkan musik tersebut, tinggal kepada siapa musik itu harus kita persembahkan. Apakan untuk hiburan, sarana ritual menurut kepercayaan masing-masing, atau sebagai pengikat budaya yang ada. Suatu kesalahan fatal ketika musik itu dulunya dianggap bertentangan dengan beberapa ajaran agama. Hal ini karena penyebar agama tidak mengerti budaya setempat dan menganggap musik itu haram untuk dimainkan. Bila kita pandang sebagai budaya yang mempunyai nilai tinggi dan dapat menjadi salah satu pendukung peningkatan pembangunan, kenapa kita harus menyingkirkan musik tersebut. Sudah seharusnya kita menjaga dan melestarikan musik itu untuk perkembangan kehidupan manusia. Hal inilah yang paling bijak untuk kita tindak lanjuti.
Lebih penting lagi untuk diperhatikan adalah masalah pembangunan. Pembangunan bidang lain (selain musik tradisi) sudah banyak dilakukan dan hasilnyapun dirasakan cukup bagi kehidupan masyarakat. coba kita lihat lagi pengembangan musik tradisi, sangat sedikit sekali dan hasilnya tidak dapat dirasakan sampai sekarang. Sesungguhnya peluang perkembangan musik adalah untuk mendukung pembangunan pariwisata daerah. Begitu juga dengan pembangunan seni lainnya. Kita bisa berkaca dengan jogja dan bali yang sebagian besar pemasukan mereka adalah dari pariwisata. Kita juga mempunyai potensi alam dan budaya yang sangat mendukung sekali untuk menuju kearah itu. Selanjutnya pembangunan juga harus melihat aspek pendukung musik itu sendir, jangan sampai pembangunan akhirnya merusak atau mengabur aspek kehidupan yang mendukung keberadaan kesenian, yang mana lambat laun kesenian itu akan ikut kabur dan perlahan hilang ditelan peradabannya sendiri. Jangan pernah membuat sebuah pembangunan sebagai hutan rimba yang menyebabkan seni tradisi menjadi hilang ditelan keganasannya. Jika sudah begitu, jangan pernah kita menangisi tradisi...karena kita sendiri yang menikamnya dengan pisau pembangunan. Jangan dampai anak cucu kita bertanya tentang seni tradisi yang hanya bisa kita jawab dengan kebodohan nyata dari diri kita sendiri.
BY Ferdinan, S.Sn.

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger