Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Kamis, 25 September 2008

Cornelis Setuju Perolehan Suara Terbanyak

Aturan internal partai politik (parpol) mengenai penetapan calon terpilih melalui suara terbanyak pada pemilu legislatif 2009 diprediksikan bakal mencuatkan soal ketidakpastian hukum. Dikhawatirkan situasi politik seperti ini akan berimbas pada penyelenggara pemilu alias KPU yang akan berhadapan dengan manuver invasi maupun gugatan parpol yang kadernya menolak dan tidak mau mengundurkan diri.

Oleh karena itu, sejumlah fraksi besar di DPR sepakat untuk melakukan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu terkait pasal 214 tentang penentuan calon anggota legislatif terpilih. Sebut saja Fraksi Golkar, PDIP, PBR dan lainnya yang setuju akan hal itu. “Kalau di sana setuju, kita setuju juga. PDIP-kan termasuk fraksi terbesar juga,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Cornelis, MH di gedung DPRD Kalbar, Kamis kemarin.

Sekalipun sepakat terhadap revisi terbatas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu, namun Cornelis belum mengetahui secara pasti entry point maupun pasal maupun ayat yang krusial yang bakal direvisi. ”Saya belum tahu secara pasti. Yang jelas mengenai perolehan suara terbanyak itu memang perlu dirubah. Kalau dulu-kan banyak orang yang hanya nenggek dengan partai,” cetusnya santai.

Cornelis yang juga merupakan orang nomor satu di Provinsi Kalimantan Barat ini menegaskan bahwa dalam suasana dan alam demokratis di Indonesia seperti sekarang ini perolehan suara terbanyak dalam pemilu legislatif merupakan sesuatu yang layak untuk diimplementasikan di republik ini. ”Peroleh suara terbanyak itu wajar. Jangan dia berada di nomor satu tetapi tidak ada orang yang kenal dia. Partainya yang terkenal. PDI Perjuangan setuju dengan perolehan suara terbanyak. Bahkan kami sudah bikin edaran,” ulasnya sembari berlalu.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalbar, Ir.H. Zulfadhli menambahkan sejauh ini DPP Partai Golkar saat ini terus mendorong DPR RI untuk segera melakukan proses revisi terbatas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu. Khususnya mengenai tata cara penetapan calon terpilih. ”Namun sejauh ini sejumlah fraksi besar di DPR sudah mendukung akan proses ini,” ujar Zulfadhli.

Revisi terbatas tersebut pada intinya adalah untuk memberikan legitimasi yang kokoh terhadap penentuan caleg dengan suara terbanyak dan menjadi alternatif penentuan caleg sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 214 UU Pemilu (BPP minimal 30 persen). ”Dan nantinya akan ditambah satu ayat lagi. Selain berdasarkan BPP juga bisa menggunakan penetapan dengan perolehan suara terbanyak. Jadi diserahkan kepada partai mau menggunakan sistem yang mana,” ulas dia.

Sebab, apabila hanya dipergunakan mekanisme perolehan suara terbanyak saja maka perangkat perundang-undangan itu harus dirubah. Dan karena ini namanya revisi terbatas maka tidak mengubah UU tersebut, melainkan hanya menambah satu ayat saja. Sehingga dikembalikan kepada mau menggunakan mekanisme yang mana.□Andry/Borneo Tribune, Pontianak

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger