Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Rabu, 03 September 2008

Cornelis: Perbedaan Itu Biasa


Laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) I pembahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang susunan organisasi perangkat daerah (SOPD) Provinsi Kalimantan Barat yang dibacakan, Ketua Pansus I, Drs. H Awang Sofian Razali dalam paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyebutkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum (PU) dibelah menjadi dua dinas, yaitu Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air.

Menyikapi laporan Pansus I, Gubernur Cornelis lantas mengutarakan pandangan usai menghadiri paripurna laporan hasil kerja Pansus I. Gubernur mengatakan soal perbedaan mengenai SOPD itu bukan suatu hal yang luar biasa, melainkan sesuatu yang biasa. “Nanti kita hitung kembali. Apakah memang ada dana kita atau tidak,” ujar Gubernur di gedung DPRD, Rabu (3/9) kemarin.
Gubernur mengaku idealnya SOPD lebih kecil komposisinya karena di beberapa negara maju seorang gubernur tidak memiliki staf yang banyak dan kegiatannya juga tidak banyak. “Karena titik berat daripada otonomi daerah berada di kabupaten/kota. Dan kabupaten/kota inilah yang berhadapan langsung dengan rakyat,” ujar Gubernur.
Gubernur mengaku kondisi Indonesia memang berbeda. Apalagi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah sudah lahir. ”Kita tinggal mengadopsi saja. Mau pilih yang mana, A, B, C, D terserah saja dan tinggal dikombinasikan. Kompromi dengan dewan dan dewan tinggal dikompromikan lagi dengan Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.
Sekalipun telah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, namun ketika berada di tangan Menteri Dalam Negeri dan ternyata SOPD diperintahkan untuk dirampingkan kembali, tentu perintah itu akan dipatuhi pemerintah dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat. ”Sekalipun Gubernur dan DPRD sudah sepakat, tetapi Menteri Dalam Negeri bilang kecilkan lagi, kita mau apa? Jadi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat harus sinkron. Sinkronisasi itu yang kita upayakan sekarang agar klop dan sama-sama enak. Pemerintah juga enak, dewan juga enak dan aspirasinya didengar dan semuanya berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Fraksi PPP akan melakukan banyak koreksi terhadap laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) I pembahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang susunan organisasi perangkat daerah (SOPD) Provinsi Kalimantan Barat. ”Kita sudah sepakat bahwa tentang SOPD ada sesuatu yang prinsipil,” tegas Zainuddin.
Kata dia, pertama ada satu asisten yang membawahi empat biro. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah secara tegas menyatakan bahwa satu asisten itu hanya bisa mengakomodir paling maksimal adalah tiga biro dan bukan empat biro. “Kita harus taat azaz. Tidak bisa pejabat Departemen Menteri Dalam Negeri mengatakan boleh. Menteri saja tidak boleh selama peraturan itu tidak dirubah. Selama PP itu tidak dirubah, kita tetap konsisten bahwa satu asisten maksimal mengakomodir tiga biro,” timpalnya.□Andry/Borneo Tribune, Pontianak

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger