Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Kamis, 21 Agustus 2008

Pansus RPJPD Laporkan Hasil Kerja


DPRD Provinsi Kalimantan Barat melaporkan hasil kerja Pansus pembahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Laporan hasil kerja Pansus itu disampaikan dalam Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan di ruang Balairungsari di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (22/7) kemarin.

Rapat yang dimulai tepat pada pukul 09.37 WIB itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, KH. Chairumam Ar-Rahbini dan dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Chiristiandy Sandjaya, SE.MM serta sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam pengantarnya KH. Chairumam Ar-Rahbini mengatakan sesungguhnya paripurna ini dilaksanakan pada 14 Juli lalu. Namun karena pembahasan Raperda ini masih belum selesai dan akhirnya paripurna ini dilaksanakan pada hari ini (22/7).
Usai memberikan pangantarnya selaku pimpinan paripurna, KH. Chairumam Ar-Rahbini lantas memberikan waktu dan kesempatan kepada Ketua Pansus RPJPD dan RPJMD, Drs.H Uray Darmansyah untuk menyampaikan laporan hasil kerja Pansus di hadapan Paripurna.
Legislator Partai Golkar ini menyatakan setelah terbentuknya Pimpinan Pansus yang telah dituangkan dalam SK Pimpinan DPRD Nomor 20/PIMP/2008 tanggal 22 April 2008, maka Pansus melakukan pembahasan melalui tahapan sebagai berikut. Pertama hasil kunjungan ke dalam daerah, studi banding ke Provinsi Gorontalo, Kepulauan Riau dan Konsultasi ke Ditjen Pembangunan Daerah.
Beberapa masukan yang diterima dari kunjungan ke kabupaten/kota se-Kalimantan Barat pada 4 s/d 9 Juni 2008. Setiap daerah memberikan masukan dalam RPJMD atau ke dalam RKPD, Renstra SKPD atau Renja SKPD antara lain, peningkatan status jalan, penambahan pada akses pembangunan dan pengembangan akses jalan pada kawasan ekonomi produktif.
Kemudian dari hasil study banding pada 12 Mei 2008 dan konsultasi yang dilaksanakan pada 8 Juli 2008 memberikan gambaran yang semakin jelas kepada Pansus tentang RPJPD dan RPJMD yang harus dihasilkan, yaitu meliputi materi, sistematika, data standar yang disepakati sebagai dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD serta sasaran yang ingin dicapai pada 20 tahun dan 5 tahun mendatang.
Tak hanya itu saja, Pansus juga melakukan rapat intern Pansus RPJPD dan RPJMD dan Pansus telah membahas dan menyusun beberapa masukan untuk dituangkan dalam Raperda tentang RPJPD dan RPJMD. Beberapa masukan terhadap Raperda RPJPD, yaitu pada lembaran Perda akan ditambah aturan peralihan yang menyatakan bahwa apabila RPJP Nasional berakhir pada 2025 dan akan disusun RPJP baru dari tahun 2026-2046, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap RPJP Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan RPJP Nasional.
Kemudian agar pada konsideran mengingat ditambahkan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Pada draf Raperda tentang RPJPD Kalbar pada 2008-2027 diubah menjadi “Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2028”.
Selanjutnya pada Bab I Pendahuluan poin 4 Wilayah Pengembangan (WP) dibagi menjadi 4 Wilayah Pengembangan, yaitu wilayah pengembangan pesisir dan kepulauan, pengembangan tengah, pengembangan timur dan wilayah pengembangan perbatasan dan antar negara dan antar provinsi.
Sedangkan pada Bab 3, visi dan misi berdasarkan rapat intern didapat dua opsi, yang pertama “Kalimantan Barat Bersatu, Sejahtera dan Religius”. Opsi kedua “Kalimantan Barat Bersatu, Maju dan Agamis”.
Pada Bab 4 poin A terwujudnya budaya politik yang toleran dan demokratis pada nomor 5 kalimat ”dalam penataan daerah otonom (pemekaran provinsi dan kabupaten/kota) dirubah menjadi 2 opsi, yaitu melakukan pengkajian (pembentukan/penghapusan dan penggabungan) provinsi, kabupaten/kota”. Kemudian bahwa terhadap kausul penindaklanjutan proses pembentukan provinsi baru sebagai implementasi penataan daerah otonomi di wilayah Kalimantan Barat.
Kemudian pada Bab 4 poin 4.1.A nomor 5 pada kalimat penataan daerah otonomi (pemekaran provinsi dan kabupaten/kota) dirubah menjadi 2 opsi, yaitu “Melakukan Pengkajian (pembentukan/penghapusan dan penggabungan) provinsi, kabupaten/kota”. Kedua “Bahwa terhadap kausul menindaklanjuti proses pembentukan provinsi baru sebagai implementasi penataan daerah otonomi di wilayah Kalimantan Barat”.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalbar, Drs. Christiandy Sandjaya, SE.MM mengatakan bahwa pihak eksekutif akan segera melakukan pembahasan mengenai hal ini bilamana masing-masing Fraksi di DPRD Kalbar telah pula memberikan pendapat Fraksi atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini.
Setelah Pansus RPJPD dan RPJMD selesai melaporkan hasil kerja Pansus di hadapan anggota DPRD, akhirnya Paripurna pun ditutup kembali oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, KH. Chairumam Ar-Rahbini.□Andry/Borneo Tribune, Pontianak

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger