3 Asisten, 10 Biro dan 16 Dinas 
Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang ada saat ini di Provinsi Kalbar masih mencerminkan ”Kabinet” mantan Gubernur Usman Ja’far. Sejak terpilihnya Cornelis sebagai gubernur Kalbar periode 2007-2013, baru kali ini bakal terjadi ”cucuk-cabut” anggota kabinet sesuai pengajuan Raperda SOPD.
Selasa, (1/7) Gubernur Cornelis sebagai wakil eksekutif menyodorkan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada pihak legislatif. Melalui rapat paripurna Dewan di Balairung Sari penyampaian empat buah Raperda ini resmi dibahas dan digodok untuk menjadi sebuah peraturan daerah. Salah satunya Raperda SOPD tersebut.
Kepala Biro Organisasi Pemprov Kalbar, Drs. Junaidi yang dihubungi saat mendampingi Gubernur dalam paripurna kemarin juga menjelaskan tentang rencana perubahan SOPD Kalbar yang baru. Diakui olehnya perubahan ini sudah menjadi sesuatu yang tak terelakkan dalam mekanisme pemerintahan. Sesuai dengan penjelasan Gubernur, SOPD Kalbar ke depan yang diajukan eksekutif terdiri dari 3 asisten, 10 biro, 16 dinas, 11 lembaga teknis daerah berupa kantor badan, Satpol PP dan Sekretaris Korpri. Hal ini diajukan setelah melihat dan menimbang kebutuhan daerah serta visi misi yang diusung oleh Gubernur Cornelis.
Jika merujuk pada aturan PP Nomor 38 tahun 2007 dan PP nomor 41 Tahun 2007 Kalbar bisa mengajukan pola maksimal dengan 4 asisten dan 18 kepala dinas. Sebab jika mengacu pada ketentuan tersebut Kalbar berdasarkan scoring memiliki score yang maksimal, di atas 70. Berdasarkan penilaian jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD, Kalbar menurut Junaidi memiliki skor 74.
Kondisi saat ini sesuai ”Kabinet Usman Ja’far” jumlah dinas sebanyak 15, sedangkan kantor dan badan 12 unit. Dalam pengajuan Raperda, diajukan 16 dinas. Dinas yang baru itu adalah Dinas Koperasi.
Terhadap pengajuan Raperda ini, kalangan Dewan menilai pemerintah daerah tidak perlu mengikuti semua ketentuan Pusat.
Asmaniar, anggota Fraksi PAN berharap Pemprov tidak latah mengikuti kehendak Pusat.
”Jangan terlalu gemuk, sebab gemuk belum tentu efektif. Sebaliknya juga jangan terlalu ramping nanti bisa kedodoran,” harap legislator yang mantan aktivis mahasiswa ini.
Rapat paripurna kemarin dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalbar, Ir H Zulfadhli. Penyampaian empat buah Raperda oleh Gubernur itu berjalan lancar.
Selain anggota Dewan, Gubernur datang disertai oleh rombongan kepala dinas dan sejumlah stafnya. Salah satu Raperda ini sendiri cukup penting bagi kelangsungan karir para pembantu Gubernur saat ini.
Keempat Raperda yang disampaikan adalah Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pengobatan Penyakit Paru-paru Provinsi Kalbar, Raperda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), Raperda tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Raperda tentang Retribusi Hasil Produksi Daerah. Di antara keempat Raperda ini SOPD bakal menjadi rancangan Perda yang cukup strategis untuk dibahas.
Disampaikan oleh Gubernur, maksud diajukannya Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Paru-paru adalah untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melakukan pungutan retribusi pelayanan kesehatan paru-paru.
”Agar pelayanan kesehatan pengobatan penyakit paru-paru dapat terlaksana dengan baik, tertib dan teratur serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu pengaturan biaya yang dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan pengobatan penyakit paru-paru dalam bentuk retribusi,” terang Gubernur.
Sementara untuk Raperda tentang SOPD Gubernur menyebut Raperda yang diajukan ini hanya mengatur secara umum mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (2) Permen Nomor 41 tahun 2007, susunan organisasi perangkat daerah yang diajukan ini telah beberapa kali melalui berbagai kajian dan tahapan-tahapan serta mempertimbangkan berbagai aspek.
Menurut Gubernur penataan ulang organisasi perangkat daerah selalu berkaitan dengan aspek kepegawaian. ”Terhadap hal ini akan dikedepankan aspek profesionalisme sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku sehingga prinsip the right man on the right job (orang yang tepat di tempat yang tepat, red) dapat terwujud,” jelas Gubernur.
Masalah pembentukan struktur SOPD ini diyakini akan mendapat respon yang cukup besar dari keduabelah pihak, baik eksekutif maupun legislatif. Untuk mengkaji Raperda ini sendiri Gunbernur mempersilahkan Pansus yang nantinya akan dibentuk oleh Dewan untuk melakukan pembahasan bersama dengan unit kerja teknis terkait di lingkungan Pemprov Kalbar.
Sementara terhadap Raperda terakhir, Gubernur tidak terlalu banyak mengulas dalam sambutannya. Raperda tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Raperda tentang Retribusi Hasil Produksi Daerah ini sendiri merupakan pengganti Perda Nomor 4 Tahun 2000 karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini.□Tanto Yakobus/Borneo Tribune, Pontianak
Rabu, 20 Agustus 2008
”Kabinet Cornelis” Dipastikan Berubah
Diposting oleh
Drs.Cornelis,MH
di
18.45
Label: Pemerintahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Sep 2012

0 komentar:
Posting Komentar