.jpg)
Usulan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) versi eksekutif kepada legislatif telah disampaikan oleh Gubernur Drs Cornelis, MH dalam sidang paripurna DPRD Kalbar tiga hari lalu. Tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan dari SOPD yang ada saat ini, namun demikian susunan ini diyakini bisa menjadi bukti keseriusan Gubernur untuk merealisasikan janji politiknya kepada masyarakat Kalbar.
Berdasarkan SOPD yang diusulkan Gubernur Cornelis melalui surat dengan Nomor 180/91/HK-B tanggal 9 Juni 2008 lalu komposisi perangkat daerah sudah pasti berubah. Jika dibandingkan dengan SOPD versi gubernur sebelumnya, Usman Ja’far yang disahkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 ada sejumlah perbedaan.
Komposisi pertama dari kesekretariatan terdiri dari Sekretariat Daerah (Sekda), Sekretariat DPRD (Sekwan), dan Sekretariat KORPRI Provinsi. Selain itu ada Satuan Polisi Pamong Praja dan ada pula Staf Ahli Gubernur.
Untuk asisten-asisten Sekda ada tiga asisten dengan masing-masing biro di bawahnya. Secara lengkap sebagai berikut;
Asisten I, membidangi urusan Administrasi Pemerintahan meliputi tiga biro, antara lain: Biro Pemerintahan, Biro Hukum dan Biro Kependudukan dan Capil. Dibandingkan SOPD versi Usman Ja’far saat ini ada perbedaan, saat ini hanya ada dua biro yakni Biro Pemerintahan dan Biro Hukum dan HAM.
Asisten II, membidangi urusan Administrasi Perekonomian meliputi dua biro, antara lain; Biro Kesejahteraan Sosial dan Biro Hubungan Masyarakat.
Saat ini Hubungan Masyarakat hanya menjadi bagian.
Asisten II, membidangi urusan Administrasi Umum meliputi empat biro, antara lain; Biro Organisasi, Biro Pengelolaan Keuangan, Biro Pengelolaan Asset dan Biro Umum. Jumlah dan nama biro kurang lebih sama, hanya saja Biro Pengelolaan Aset saat ini namanya Biro Perlengkapan.
Dengan masuknya Humas menjadi biro tersendiri sepertinya Gubernur Cornelis tidak ingin kinerja kabinetnya yang positif tidak terekspos dengan baik kepada publik. Salah satu kelemahan instansi pemerintah sebagai lembaga yang bersentuhan politik dan pencitraan adalah tidak terbangunnya komunikasi yang efektif antara publik dan pelayan pulik.
Sebelumnya Humas memang pernah bernaung di Kantor Pemprov tapi kemudian dilebur ke BKIKD. Hal itu terjadi di masa Gubernur Usman Ja’far.
Pola Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kalimantan Barat untuk dinas-dinas terdiri dari 16 dinas, antara lain Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Pertanian Tanaman Pangan; Dinas Perkebunan; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Perikanan dan Kelautan; Dinas Kehutanan; Dinas Pertambangan dan Energi; Dinas Pendapatan Daerah; dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dari segi jumlah hanya ada satu perubahan dibanding dengan SOPD saat ini. Saat ini jumlah dinas yang ada berjumlah 15 dinas. Dinas Koperasi, UKM pada SOPD saat ini berbentuk lembaga teknis daerah dan ditingkatkan menjadi dinas. Hal ini dapat dimaklumi karena banyak sekali pekerjaan yang harus ditangani di sektor yang satu ini.
Sementara untuk Lembaga Teknis Daerah eksekutif juga mengusulkan jumlah yang sama dengan jumlah dinas. Enam belas lembaga teknis daerah yang diusulkan antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA); Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas (Kesbangpol Linmas); Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Bapedalda); Badan Koordinasi Penanaman Modal; Badan Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi; Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan KB (BPMKB); Badan Pendidikan dan Pelatihan (BANDIKLAT); Badan Pengelolaan Kawasan Khusus Perbatasan; Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan; Kantor Penelitian dan Pengembangan; Kantor Perwakilan Daerah; Inspektorat Provinsi; Badan Kepegawaian Daerah; Rumah Sakit Umum Daerah DR. Soedarso; Rumah Sakit Jiwa Provinsi; Rumah Sakit Khusus Provinsi.
Beberapa badan dan kantor yang diusulkan oleh Gubernur sebelumnya tidak terdapat dalam susunan lembaga teknis daerah. Lembaga teknis yang terbilang baru ini adalah Badan Pengelolaan Kawasan Khusus Perbatasan, Kantor Penelitian dan Pengembangan, Badan Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan. Sementara dua badan/kantor sebelumnya hilang dari daftar usulan. Dua badan/kantor yang hilang adalah Badan Pemuda, Olahraga dan Pemberdayaan Perempuan (Bapora PP) dan Badan Komunikasi dan Kearsipan Daerah (BKIKD).
Bappora PP dimerger ke Dinas Pendidikan, sementara tugas-tugas pemerintahan yang selama ini dihandle BKIKD dialihkan ke dinas dan badan baru. Sejauh ini dalam kerja-kerja dan fungsi BKIKD memang kurang efektif dan sering tumpang tindih dengan unit kerja lainnya, terutama bagian Humas.
Dengan ditingkatkannya posisi Humas menjadi Biro kuat kemungkinan peran BKIKD memang menjadi tidak memiliki banyak faedah bagi Pemprov Kalbar sehingga biro ini dihapus.
Kepala Biro Organisasi Pemprov Kalbar, Drs. Junaidi M.Si, mengungkapkan penyusunan SOPD ini sendiri tidak lepas dari prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Gubernur dalam visi misinya beberapa waktu lalu. Menurut Junaidi, visi misi Gubernur merupakan janji politik yang harus dibuktikan kepada publik.
“Ada beberapa prioritas pembangunan yang ditawarkan Gubernur dalam kampanye lalu antara lain revitalisasi pertanian dan pemberdayaan ekonomi rakyat,” kata birokrat ramah ini.
Melihat komposisi SOPD yang ditawarkan Gubernur Cornelis dan janji politik yang ia tawarkan terlihat benang merah yang sangat berkaitan. Dipertahankannya Dinas Pertanian dan Perkebunan serta dibentuknya Dinas Koperasi dan UMKM menjadi dinas tersendiri merupakan langkah konkret untuk merealisasikan janji Gubernur.
Menurut Ketua DPRD Kalbar, Ir. Zulfadhli dari sejumlah dinas yang ada saat ini tidak terjadi perubahan yang terlalu signifikan. Eksekutif tidak memaksimalkan pola struktur yang dimungkinkan, yakni empat asisten Sekda dan 18 dinas.
Menurutnya dinas yang baru ini ada satu, yaitu Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dinas hasil penggabungan yaitu Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Dan pula Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
“Jadi orientasi kita untuk pencapaian program. Program yang kita susun melalui RPJMD, itulah yang menjadi acuan kita,” tegas Zulfadhli beberapa waktu lalu.
Setelah SOPD ini diusulkan kini bola ada di tangan pihak legislatif. Kendati demikian eksekutif juga tidak akan berlepas tangan membiarkan dewan mengutak-atik draft usulannya.
Seperti dikatakan Gubernur pada saat penyampaian Raperda di dewan, secara tersirat Gubernur menghendaki agar Pansus yang dibentuk dewan nantinya dapat bekerjasama dan berkomunikasi dengan lembaga teknis yang ada di eksekutif.□Budi Rahman/Borneo Tribune, Pontianak.
Rabu, 20 Agustus 2008
SOPD Buktikan Janji Politik
Diposting oleh
Drs.Cornelis,MH
di
18.49
Label: Pemerintahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Sep 2012

0 komentar:
Posting Komentar