Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Kamis, 21 Agustus 2008

Gubernur Instruksikan Hemat Energi


Krisis energi yang saat ini telah menjadi masalah nasional. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberi perhatian serius terhadap persoalan ini.

Melalui surat resmi, Gubernur Kalbar menginstruksikan agar semua elemen masyarakat, termasuk para pejabat daerah, bersama-sama melakukan penghematan energi. Sebagai tertuang dalam Surat Nomor 671/ 1938/ Ekon.B tertanggal 27 Juni 2008.
Surat tersebut ditujukan kepada para bupati/ walikota sekalbar, kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kalbar, kepala kantor wilayah departemen/ lembaga pemerintah non departemen/ direktorat jendral departemen, pimpinan BUMN/ BUMD Prov Kalbar dan Kepala Kadinda Kalbar.
“Gerakan penghematan energi ini merupakan gerakan nasional yang harus didukung oleh semua pihak. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari radiogram Mendagri Nomor 541/1217/SJ,” tegas Gubernur Kalbar, Drs Cornelis MH.
Disebutkan secara detail dalam surat edaran tersebut beberapa langkah penghematan. Untuk kantor-kantor di lingkungan pemerintah, bangunan komersial, BUMN/ BUMD, pertokoan, dan fasilitas umum lainnya.
Caranya dengan menghidupkan AC dan Eskalator dihidupkan pada awal jam kerja sampai dengan 1 jam sebelum jam kerja berakhir; lift dioperasikan dengan pemberhentian pada setiap 2 ( dua ) lantai; mengatur suhu ruangan ber-AC pada suhu minimal 25 derajat celcius; mengurangi daya pencahayaan listrik ruangan maksimal 15 watt/m2; mengurangi pencahayaan lampu assesoris; dan mematikan lampu-lampu penerang ruangan setelah berakhirnya jam kantor dan jam pelayanan pertokoan atau fasilitas umum lainnya.
Untuk lingkungan rumah tangga, penghematan energi dapat dilakukan dengan menggunakan lampu hemat energi, mengurangi pemakaian listrik minimal 50 watt saat beban puncak antara pukul 17.00 sampai dengan pukul 22.00 wib; dan mengatur ruangan ber-AC di rumah pada suhu minimal 25 derajat celcius.
Di samping itu, penghematan energi pada kendaraan transportasi dilakukan dengan cara menggunakan bahan bakar pertamax bagi kendaraan pribadi dengan ruang bakar di atas 2000 CC. Sedangkan untuk kendaraan dengan ruang bakar di bawah 2000 CC dapat menggunakan BBM jenis pertamax jika memungkinkan.
Bagi industri, penghematan energi dilakukan dengan cara pengauditan energi pada industri yang padat energi serta menggunakan produk dan teknologi hemat energi. Selain itu, pelaksanaan penghematan energi untuk kegiatan lainnya dilakukan dengan cara menggunakan system penerangan hemat energi untuk penerangan jalan umum, periklanan dan fasilitas lainnya.
Di akhir perintahnya, Gubernur Cornelis berharap agar Bupati/ Walikota diharapkan mensosialisasikan gerakan hemat energi tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat serta memonitor pelaksanaannya.□Budi Rahman/Borneo Tribune, Pontianak

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger