Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Kamis, 03 April 2008

Tak Ada Konspirasi Politik dalam Penyusunan SOPD

KEPALA Biro Organisasi Setda Provinsi Kalbar, Drs Djunaidi, mengatakan penyusunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) berdasarkan prosedur maupun aturan yang berlaku di Republik Indonesia. Bahkan, sebelum dikonsultasikan ke pihak legislatif, rancangan SOPD tersebut terlebih dahulu dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu dikemukakan Djunaidi didampingi Kabag Humas dan Protokol, Drs Hamdan Harun M.Si, di kantor Gubernur Kalbar, Selasa (1/4) kemarin.

“Dalam proses penyusunan SOPD, terdapat dua mekanisme yang menjadi filter sebelum SOPD ini ditetapkan. Pertama, rancangan SOPD dikonsultasikan ke Mendagri. Jika ternyata pada saat di Mendagri tidak sesuai, pastilah akan dicekal oleh Mendagri. Setelah itu, baru proses selanjutnya di bawa ke legislatif,” jelasnya seraya membantah adanya anggapan tentang konspirasi politik dalam penyusunan SOPD Kalbar—sebagaimana tudingan anggota DPRD Kalbar, Tony Kurniadi, ST.
Dijelaskan pula bahwa dalam penyusunan SOPD itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. “Organisasi yang dibentuk nanti akan mengacu pada aturan ini,” tegas Djunaidi lagi.
Lebih lanjut Djunaidi menjelaskan, jika ada anggapan bahwa penyusunan SOPD merupakan hasil konspirasi politik atau hanya untuk kepetingan politik adalah tidak benar. “Kita selalu ditekankan oleh pimpinan untuk bekerja sesuai prosedur. Jadi orang yang ditempatkan pada jabatan tertentu akan sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya,” jelas Hamdan Harun pula.
Disamping itu, penempatan seseorang pada jabatan tertentu juga didasarkan pada Keputusan Guberur Kalimantan Barat nomor 463 Tahun 2003 tentang kriteria penilaian pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah Provinsi Kalbar.
Keputusan tersebut merupakan penerapan dari UU nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian, PP nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil. Selanjutnya, penyusunan SOPD juga merupakan hasil pengkajian badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat). (Humas Pemprov)□Andry/Borneo Tribune

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger