Peran kaum perempuan di Provinsi Kalbar akhir-akhir ini mulai menunjukkan kemajuan di bidang pembangunan.
Frederika Cornelis, Penasehat Dharma Wanita Provinsi Kalbar mengatakan, dari beberapa permasalahan di berbagai sektor telah mampu diminimalisir, seperti bidang kesehatan angka kematian ibu melahirkan pada tahun 2000 mencatat 520/100.000 sedangkan kelahiran telah turun menjadi 370/100.000 kelahiran.
Bidang pendidikan kaum perempuan pun telah diberikan kesempatan seluas-luasnya guna menempuh pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Selain itu bidang ekonomi, tingkat partisipasi perempuan telah menunjukkan kemajuan yang signifikan.
”Hal ini terlihat dari semakin berkembangnya industri yang dikelola oleh kaum perempuan seperti industri kerajinan, tenun, makanan dan hasilnya dapat dinikmati oleh ibu-ibu sekalian,” kata Frederika, di Pendopo Kediaman Gubernur Kalbar, Selasa (11/3) kemarin.
Ia juga memaparkan kemajuan perempuan di bidang politik dan pengambilan keputusan perempuan Kalbar sudah menunjukkan kiprahnya. Hasil Pemilu 2004 perempuan yang duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Klabar sebesar 5,4 persen dan DPRD kabupaten/kota sebesar 5,5 persen.
Sedangkan jumlah pegawai negeri sipil perempuan sampai tahun 2007 mencapai 36,10 persen dari 63,007 jumlah pegawai negeri sipil di Provinsi Kalbar yang menduduki jabatan struktural dan fungsional sebesar 36,09 persen.
Hal ini jelasnya, karena adanya kekuatan hukum yang dituangkan dalam bentuk undang-undang dan peraturan daerah. Karena jelas Frederika, permasalahan klasik yang masih dihadapi oleh kaum perempuan tidak lain adalah perdagangan perempuan (trafficking) dan kekerasan terhadap perempuan itu sendiri.
Diakuinya, berbagai permasalahan klasik tersebut dikarenakan adanya beberapa faktor, seperti masalah sosial, budaya, ekonomi dan pendidikan.
”Dalam rangka menghapus tindak kekerasan dan trafficking perlu ditetapkannya UU dan peraturan pemerintah serta upaya Pemprov dalam menangani hal tersebut,” katanya.
Upaya tersebut sudah dilakukan Pemerintah Indonesia seperti menerbitkan UU nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenaik penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita yang merupakan ratifikasi dari konvensi PP tentang penghapusan diskriminasi terhadap wanita. Kemudian, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, selanjutnya UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdangan orang.
Pemerintah Provinsi Kalbar juga telah melakukan upaya dalam rangka menangani tindak kekerasan dan trafficking, yakni dengan menerbitkan Perda nomor 3 tahun 2007 tentang kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, lalu, Perda nomor 7 tahun 2007 tentang penghapusan perdagangan orang terutama perempuan dan anak.
Selanjutnya Peraturan Gubernur Kalbar nomor 86 tentang rencana aksi daerah penghapusan perdangan orang, dan pembentukan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) yang merupakan tempat perlindungan bagi korban kekerasan baik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun trafficking serta merupakan wadah pemberdayaan perempuan secara umum.□
Minggu, 16 Maret 2008
Perempuan Tunjukkan Kemajuan Pembangunan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar