Kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dalam menggarap struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) hampir rampung, karena kaitannya dengan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007, mengharuskan Perda tersebut dapat diselesaikan setahun sejak keputusan pusat, hingga 23 Juli mendatang.
Kepala Biro Organisasi Provinsi Kalbar, M. Junaidi, mengatakan, rancangan tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan, meski, Selasa (4/3) kemarin, beberapa jajaran eksekutif melakukan pembahasan yang bersifat masukan, namun jelas Junaidi, keputusan rampung itu tidak dapat menunggu lama.
Dalam waktu dekat ini, katanya, rancangan SOPD yang telah disetujui Gubernur Kalbar akan diajukan ke DPRD Provinsi Kalbar, perkiraannya akhir bulan Maret ini, sedangkan rancangan yang telah disahkan oleh pihak eksekutif dan legislatif pada awal Juni mendatang.
”Rapat yang kita selenggarakan beberapa waktu lalu, masih dalam bentuk masukan kepada pimpinan yakni Gubernur, namun belum ada keputusan dari eksekutif, karena rapat kemarin baru yang pertama kalinya,” ungkap Junaidi ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/3) pagi.
Beberapa pertimbangannya, menurut PP nomor 41 Tahun 2007 ini, Kalbar memiliki kriteria dan nilai 84, disamping itu terdapat beberapa dinas dan badan yang mengalami pertambahan serta pengurangan.
Dibandingkan dengan SOPD lama, Pemerintah Provinsi Kalbar memiliki 15 dinas, 12 Lembaga Tenaga Teknis (LTD) dan tiga asisten, serta 8 biro, namun di SOPD yang baru nanti, Pemerintah Provinsi Kalbar diwajibkan memiliki 4 asisten, 12 biro, 18 dinas serta 12 LTD.
Namun, ungkap Junaidi, pertambahan dan pengurangan beberapa instansi nantinya akan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Syakirman, ketika ditemui wartawan belum lama ini mengatakan bahwa, rapat mengenai SOPD memang sudah diselenggarakan, tapi ia belum memastikan soal berapa unit yang akan mengalami pertambahan dan pengurangan karena belum dapat disampaikan.
”Kita memang sudah melakukan rapat, tapi untuk lebih jelasnya, kepada biro organisasi saja,” kata Syakirman singkat.
Berdasarkan pertimbangan, PP nomor 41 Tahun 2007 ini mengacu pada PP Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, sehingga ada beberapa tuntutan kebutuhan seperti pembagian urusan pemerintahan yang perlu dipisahkan, seperti dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat yang seharusnya, Sosial tergabung dalam dinas sedangkan Pemberdayaan Masyarakat dibawah naungan biro.
Kemudian, kemampuan dana, sarana dan prasarana serta SDM atau aparatur yang ada, apakah telah mencukupi dan tersedia, kemudian, disesuaikan dengan visi dan misi gubernur, barulah dijabarkan dalam rancangan pembangunan jangka menengah (RPJM).□Aulia Marty/Borneo Tribune
Minggu, 16 Maret 2008
Pemprov Pastikan SOPD Segera Rampung
Diposting oleh Drs.Cornelis,MH di 21.55
Label: Pemerintahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar