Pengarahan umum Gubernur Kalbar, Drs. Cornelis, MH pada acara rapat kerja kepala desa (Kades) seantero Kabupaten Sintang belum lama ini. Gubernur berharap dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa menjadi pedoman pokok dalam menyenggarakan pemerintahan desa maupun kegiatan pengadministrasian pemerintahan dan keuangan desa.
“Rapat kerja (Raker) Kades se-Kabupaten Sintang ini diharapkan dapat memfasilitasi salah satu aspek di dalam peningkatan wawasan bagi Kades dan camat dalam mensinergikan seluruh pelaksanaan tugas pokoknya yakni untuk menyelenggarakan seluruh tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi tanggungjawabnya,” kata Cornelis dalam pengarahannya.
Lebih lanjut Gubernur mengatakan berdasarkan pasal 98 ayat 1 dan 2 PP 72 tersebut, antara lain menyebutkan bahwa pemerintah pusat maupun provinsi wajib membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan, sedangkan pemerintah kabupaten/kota dan camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dimaksud.
Atas dasar itu, kata Cornelis, “Perlu saya ingatkan kembali mengenai tugas dan kewenangan kita masing-masing di dalam melaksanakan koordinasi pembinaan pemerintahan desa,” ujarnya.
Pembinaan yang dilakukan Pemprov Kalbar, meliputi memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari provinsi, menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, memfasilitasi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota, melakukan pengawasan peraturan daerah kabupaten/kota, memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan desa dan melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan pedesaan skala provinsi.
Sedangkan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, antara lain meliputi untuk menetapkan pengaturan kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan kepala desa, memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa, memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan.
Melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa, menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk desa, mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa, memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan desa dan melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan pedesaan.
Selanjutnya tugas pokok camat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan, meliputi untuk memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa, memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa, memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa, memfasilitasi pelaksanaan otonomi daerah kabupaten/kota yang diserahkan kepada desa, memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tugas pokok camat juga memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa, memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan dan memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.
Dengan telah diundangkannya PP 72 tersebut menjadi pedoman pokok bagi semua di dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, baik bagi pemerintah provinsi yang bertanggungjawab memfasilitasi pembinaannya, maupun bagi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggungjawab langsung terhadap pembinaan pemerintahan desa.□Andry/Borneo Tribune
Minggu, 16 Maret 2008
Cornelis: PP 72 sebagai Pedoman Pemdes
Diposting oleh Drs.Cornelis,MH di 08.59
Label: Pemerintahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar