Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Senin, 07 November 2011

Gubernur Lantik Bupati Landak


FOTO: Gubernur Cornelis atasnama Mendagri melantik Bupati Landak Adrianus Asia Sidot yang berpasangan dengan Herculanus Heriadi bertempat di aula Kantor Bupati Landak di Ngabang.
===========
NGABANG--Walau sempat keliru dalam melafalkan pengambilan janji namun pelantikannya bersama Wakil Bupati Herculanus Heryadi, acara tetap khidmat dan istimewa, karena selain dihadiri Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati se-Kalbar, juga dihadiri mantan Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Erwin TPL Tobing, Kapolda Kalbar, Danrem, Danlanal, Ketua DPRD Provinsi dan juga hadir anggota DPR RI asal PDIP dr Karolin Margret Natasya.

Gubernur Cornelis dalam sambutannya mengatakan, bahwa menjadi seorang pemimpin yang kuat dalam menjalankan tugas-tugasnya adalah hal utama. Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat mempertahankan kebijakan sesuai RPJMD dan ”grand disign” nasional, selain juga harus memiliki mental yang tangguh.
“Siapkan mental dan komitmen yang kuat dalam membangun daerah, dan tetap bangun birokrasi yang baik karena dengan birokrasi akan terbentuk kepemimpinan yang baik dan berwibawa.”
Khusus bagi Wakil Bupati, Gubernur juga mengingatkan harus dapat memperhatikan jalannya pemerintahan dengan melakukan pengawasan yang baik dan dengan posisi saat ini. Wakil bupati juga jangan sungkan untuk terus belajar dan mengembangkan kemampuan dalam mengemban tugas sebagai wakil.
“Jangan sungkan untuk belajar kepada para wakil yang lebih senior,” harap Cornelis.
Sesuai dengan penilaian internasional, tingkat perekonomian Indonesia sudah sangat baik dan sangat demokratis, karena selain otonomi daerah diletakkan di kabupaten/kota, pelaksanaan demokrasi di Indonesia sudah mengalami kemajuan dan menuju arah perbaikan, sehingga juga menjadi tugas bupati dan wakil untuk menumbuhkan pendidikan demokrasi di masyarakat.
Secara nasional, Gubernur juga mengharapkan Kabupaten Landak dapat mengikuti program yang merupakan amanat Undang-Undang seperti tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2011 tentang moratorium hutan, yakni pemerintahan agar tidak memberikan rekomendasi untuk pembukaan lahan atas alasan apapun juga dalam rangka mendukung turunnya gas emisi sebesar 20 persen.
“Pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan untuk tidak memberikan ijin terhadap lahan hutan yang ada di seluruh Indonesia,” katanya.
Walau diusung dari PDIP, lanjut Gubernur, bukan berarti partai yang berseberangan dijadikan sebagai oposisi, karena di Landak jangan ada dan tidak ada oposisi apalagi kepada pemerintah pusat.
Apapun yang disampaikan dan diinstruksikan oleh pemerintah pusat walau presiden dari Partai Demokrat bukan berarti Bupati dari PDIP tidak wajib mematuhi, karena yang diikuti adalah amanat pemerintah bukan amanat partai.(BT)

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger