Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Selasa, 15 Februari 2011

MADN Vonis Tamrin Amal Tomagola Bersalah

PALANGKARAYA--Tamrin Amal Tomagola dinyatakan bersalah dalam sidang Majelis Adat Dayak Nasional, Sabtu (22/1). Sosiolog dari Universitas Indonesia itu dinilai melecehkan suku Dayak saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara video porno dengan tersangka Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan.

Ketua sidang majelis adat Dayak Lewis KDR mengatakan, Tamrin wajib memenuhi beberapa tuntutan adat. Antara lain permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Dayak di hadapan sidang adat Dayak. Permintaan maaf itu melalui media cetak dan elektronik baik lokal maupun nasional serta media adat Dayak. ”Selain itu dikenai denda adat menyerahkan 5 pikul garantung (gong) dan menanggung biaya upacara perdamaian adat sebesar Rp 87 juta,” ujar Lewis dalam sidang adat Dayak di Jalan Jenderal Sudirman dan DI. Panjaitan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang diwartakan TEMPO Interaktif, Sabtu (22/1).
Tamrin Amal Tomagola sebelumnya pernah mengatakan bahwa video porno dengan pemeran mirip Ariel tidak meresahkan bagi sebagian masyarakat. Sebab, sebagian masyarakat Indonesia menganggap hal itu biasa. Dia mencontohkan masyarakat suku Dayak dan sejumlah masyarakat di Bali, Mentawai, dan Papua. Dia bahkan merujuk pada penelitian yang dibuatnya bahwa bersenggama tanpa diikat perkawinan oleh sejumlah masyarakat di sana sudah dianggap biasa. Akibat pernyataan itu, masyarakat adat Dayak protes.
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dalam putusannya meminta Tamrin memusnahkan hasil penelitiannya. MADN juga memerintahkan untuk mencabut kesaksiannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara Ariel
Presiden MADN, Agustin Teras Narang mengatakan, adanya permusuhan dan tindakan-tindakan pelanggaran adat ternyata dapat diselesaikan secara adat dan musyawarah mufakat. Persidangan adat, menurut Gubernur Kalteng ini, diharapkan mampu merefleksikan agar saling menghormati dan menghargai perbedaan adat, budaya, dan agama. Teras mengatakan, masyarakat wajib bersyukur karena Tamrin bersedia memenuhi tuntutan majelis adat Dayak. ”Ini menunjukan, meski kita berbeda tapi semua satu yaitu warga negara Indonesia,” kata Teras Narang.
Adapun Tamrin menyetujui semua tuntutan yang diminta majelis sidang adat. Dia juga membayar denda secara langsung di depan majelis. Sebelum sidang, Tamrin sempat menggelar konferensi pers di Hotel Shinta Barito Jalan Cilik Riwut Palangkaraya. Tamrin mengatakan bawha ada agenda tujuannya ke Palangakaraya. Pertama menjalani sidang adat Dayak. Kedua meminta maaf kepada rakyat Dayak. Sidang kemarin berjalan aman dengan dihadiri massa warga Dayak yang dihadiri perwakilan Dayak Kalbar, Kalsel dan Kaltim serta Kalteng sendiri. Sidang berlangung singkat hanya sekitar 1,5 jam yang berakhir pada pukul 12.00 WIB.

Bukan untuk Menghukum
Wakil Sekretaris Jenderal MADN Kalteng, Siun Jarias mengimbau masyarakat tidak salah persepsi dengan sidang adat yang akan digelar terhadap Prof Tamrin Amal Tamagola. Sidang bukan untuk menghukum seseorang, namun untuk menciptakan kedamaian.
"Ini kan terkait pelanggaran adat, makanya diselesaikan dengan cara adat. Tapi, sidang adat itu bukan seperti hukum positif negara kita yang menghukum orang sekian tahun. Ini yang harus diluruskan. Sidang adat ini untuk meciptakan keseimbangan atau kedamaian. Dari yang dulunya tidak seimbang akibat adanya pernyataan itu, maka kita seimbangkan dengan digelarnya sidang adat," tegasnya.
Siun menambahkan, semua pihak harus melihat itikad baik Tamrin yang sudah menyatakan kesediaannya meminta maaf secara terbuka dan menjalani sidang adat. Soal apa sanksi yang akan diberikan, menurutnya diserahkan kepada sidang adat nantinya. "Apakah nanti harus dilakukan upacara adat lagi atau bagaimana, itu tergantung hasil putusan sidang adat," timpalnya.(HBT)

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger