Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Selasa, 20 Juli 2010

Empat Raperda Disahkan


Pontianak (Borneo Tribune)--Sidang paripurna VI masa persidangan II DPRD Provinsi Kalbar, Jumat (16/7), mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda), untuk menjadi peraturan daerah (Perda).

Empat Raperda tersebut merupakan hasil rumusan dari empat pansus DPRD, masing-masing, Raperda tentang pengendalian minuman beralkohol (Minol), Raperda tentang penyertaan modal pada Bank Kalbar, Raperda tentang Perusda Aneka Usaha serta Raperda tentang pajak daerah. Setelah disetujui oleh seluruh anggota DPRD, dokumen pengesahan kemudian diserahkan oleh Ketua DPRD Kalbar Minsen kepada Gubernur Kalbar, yang diwakili Plt. Sekda Moses Hermanus Munsin.
Dalam Pandangan Akhir Gubernur, yang dibacakan MH. Munsin, menyatakan, Pemerintah Provinsi memandang perlu mengendalikan peredaran minol. Sesuai kewenangan yang diatur dalam PP nomor 38 Tahun 2007, maka peredaran minol diserahkan kewenangannya pada Pemerintah Kabupaten/Kota, sedangkan pengendaliannya berada di bawah Pemerintah Provinsi. Namun, Perda minol bukan sekadar mengendalikan dan mengawasi peredarannya, tetapi idealnya juga mendukung sektor kepariwisataan daerah.
Khusus untuk minol tradisional, maka pembuatannya harus memiliki izin dari Bupati/ Walikota, serta memenuhi standar mutu dari Departemen Kesehatan RI. Dan standar mutu tersebut nantinya bakal dituangkan dalam Peraturan Gubernur tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah, tentang peredaran pengendalian minol dimaksud.
Setiap orang dilarang untuk memproduksi dan mengedarkan minol tradisonal, kecuali untuk keperluan upacara adat, ritual tertentu serta pengobatan.
Sedangkan Perda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Kalbar, pada Tahun Anggaran 2010 telah ditambah modal usaha sebesar Rp 20 miliar. Hal ini dimaksukan agar Bank Kalbar lebih mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat sektor permodalan. Total setoran modal Pemda pada Bank Kalbar hingga 31 Desember 2009 sebesar Rp 111 miliar, sedangkan jumlah keseluruhan mencapai 131 miliar.
Sementara Perda tentang Perusda Aneka Usaha diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai salah satu kelengkapan otonomi daerah, untuk meningkatkan PAD, sekaligus menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme.
Terakhir Perda tentang pajak daerah bakal menjadi pedoman bagi pemerintah daerah menetapakan tarif pajak minimum dan maksimum, berdasarkan prinsip-pinsip keadilan, tanpa menggangu kegiatan usaha, menghambat mobilisasi penduduk serta menghambat arus lalu-lintas barang dan jasa.

Demokrat Beri Catatan
Ketua Fraksi Demokrat, Ari Pudyanti, mengatakan, Fraksinya memberi catatan ke Perda yang dibahas Pansus III yakni Perusda, namun bukan berarti menolak. Kata Ari, catatan ini, sesuai anmanah PP nomor 16 tahun 2010 pasal 81 ayat 2.
Pada prinsipnya semua naskah rancangan peraturan daerah harus disertai naskah akademik, tetapi beberapa rancangan peraturan daerah seperti rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan peraturan daerah yang hanya terbatas mengubah beberapa materi yang sudah memiliki naskah akademik sebelumnya, dapat disertai atau tidak disertai naskah akademik.

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger