Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Selasa, 27 April 2010

Gubernur Siap Buka Munas I Peradi

PONTIANAK--Sebagai tuan rumah, panitia tentu ingin pelaksanaan musyawarah nasional (Munas) I Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Pontianak sukses.
Untuk itu, panitia pelaksana sudah mempersiapkan segala sesuatunya, diantaranya fasilitas transportasi dan akomodasi bagi peserta Munas. Rencananya, Munas dipusatkan di Hotel Grand Mahkota Pontianak, pada tanggal 30 April hingga 1 Mei 2010.

”Kalbar boleh bangga dipercaya sebagai tuan rumah, Munas ini akan diikuti 54 DPC Peradi se-Indonesia dengan anggota sekitar seribu orang yang akan kumpul di Pontianak,” ungkap W. Suwito, selaku sekretaris panitia pelaksana saat menghadap Gubernur Cornelis, Jumat (23/4).
Menurut Suwito, Munas Peradi ini adalah acara nasional, karenanya semua undangan diteken langsung Ketua Peradi Pusat Otto Hasibuan, SH, MM. Panita hanya mempersiapkan teknis pelaksanaan saja.
”Hari ini, (Jumat, red) kita menghadap Gubernur Kalbar, Cornelis untuk meminta kesediaan beliau membuka Munas Peradi bersama Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman,” tambah Tamsil Sjoekoer, SH selaku ketua panitia pelaksana.
Menurut Tamsil, Gubernur sangat berkepentingan dengan Munas Peradi. Sebab ada hal-hal urgan yang ingin disampaikannya, seperti pembelaan terhadap kaum lemah yang selama ini selalu menjadi korban apabila tersangkut masalah hukum.
Advokat sekaligus panitia yang audiensi dengan Gubernur, selain Tamsil dan Suwito, hadir juga Masnen Gustian, SH, MH, Mujakir Dolmanan, SH, Agustinus Ambo Mangan, SH, MH dan Zainuddin, SH. Mereka diterima sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat di ruang kerja Gubernur.
Setelah menerima surat undangan Peradi yang ditandatangani Otto Hasibuan, kepada panitia Gubernur Cornelis menyatakan kesediaannya membuka Munas I Peradi yang diadakan di Bumi Khatulistiwa itu.
Bukan hanya membuka, Gubernur juga berkenan menjamu para Advokat se-Indonesia itu di Istana Rakyat--Pendopo Gubernur pada penutupan nanti.
Pada kesempatan itu, Cornelis banyak memberi masukan kepada panitia terkait Munas, diantaranya soal aturan atau lembaga yang banyak berbenturan dengan UUD 1945. diantaranya lembaga yang berbenturan itu adalah lembaga Ad Hoc yang kini banyak dibentuk.
Menurut Cornelis, pemerintah membentuk Ad Hoc justru untuk menabrak aturan yang sudah ada. Bahkan UU yang lebih tinggi ditabraknya.
Cornelis menambahkan, selain Ad Hoc, ada lagi satgas itu satgas ini.
“Kalau dibentuk satgas, lalu apa kerja Kejaksaan, Kepolisian dan Kehakiman? Mereka itu lembaga resmi, kalau mau diperbaiki, jangan bentuk macam-macam yang bikin tabrak sana tabrak sini, tapi benahi orang-orangnya, sebab lembaganya tidak salah,” kata Cornelis di hadapan para pengacara ternama di Kalbar tersebut.
Karena itu lanjut Cornelis, dirinya sangat berkepentingan dengan Munas Peradi tersebut, dia ingin menyampaikan hal-hal yang terkait kepentingan orang banyak. Terutama kepentingan kaum termarjinalkan itu.
”Mudah-mudahan apa yang disampaikan kelak bisa menjadi masukan dalam Munas Peradi sebelum sebuah rekomendasi untuk dijalankan pemerintah dan penegak hukum di negeri ini,” kata Cornelis.
Peradi sendiri terbentuk karena adanya kesepakatan seluruh advokat di Indonesia yang tergabung dalam delapan organisasi untuk membentuk Peradi, yakni IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI.
Tamsil menjelaskan bahwa Peradi merupakan organisasi advokat yang didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 18/2003 tentang Advokat. Peradi didirikan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat. Sedangkan menurut Pasal 32 ayat (4) UU Advokat, organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Peradi terbentuk setelah melalui musyawarah diantara pimpinan delapan organisasi advokat yang telah mendapatkan mandat dari seluruh anggota mereka, baik melalui musyawarah nasional (Munas), musyawarah nasional luar biasa (Munaslub), ataupun melalui pertanggungjawaban di akhir masa kepengurusan masing-masing.
Peradi mempunyai tujuan menjadi organisasi advokat yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi kepentingan pencari keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya.

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger