Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Selasa, 30 Maret 2010

Menhut: Revisi Tata Ruang Tunggu Usulan Gubernur


Pontianak--Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tengah berupaya menertibkan ekspansi agresif perusahaan perkebunan, yang kini mulai merambah kawasan hutan lindung maupun hutan konservasi.

“Perusahaan perambah hutan lazimnya menggunakan modus operandi mengganti nama perusahaan, menebang pohon membakar hutan dan menanam kelapa sawit,” terang Zulkifli Hasan ketika kunjungan kerja bersama Wapres Boediono dan beberapa Menteri KIB II di Kalbar, 26-27.
Dirinya telah menginstruksikan seluruh Gubernur maupun Bupati untuk segera menginventarisi dan mengidentifikasi serta memberikan peringatan, kepada setiap perusahaan perkebunan agar menghentikan aktifitas perambahan kawasan hutan lindung.
Sanksi pidana 10 tahun bagi pelaku perambahan hutan, merupakan upaya untuk mempertegas pelaksanaan penertiban di kawasan hutan lindung.
Sebelumnya Kabid Perlindungan Hutan dan Konservasi, Soenarno, mengakui memang banyak pelangaran yang dilakukan perkebunan kelapa sawit di Kalbar, seperti di Bengkayang dan Sanggau, hanya sekarang dalam proses penyidikan, datanya pun sudah disiapkan.

Revisi Tata Ruang
Sementara menyangkut rencana Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalbar menurut menteri dari PAN itu masih menunggu penyampaian dari Gubernur Kalbar.
Kata Zulkifli, saat ini masih menunggu laporan dari Gubernur Kalbar, Jika telah diserahkan, maka usulan dikaji kembali oleh tim teknis, baru kemudian menerjunkan tim terpadu ke daerah, untuk meninjau tipologi wilayah dengan mengacu peta hasil kajian tim teknis, katanya.
Disamping mengkaji wilayah yang diusulkan untuk mengalami perubahan status peruntukan lahan, tim terpadu juga mempertimbangkan dampak ekologis dan ekonomis dari perubahan kawasan. Jika semua sudah rampung, maka usulan Revisi RTRWP dibahas di DPR, untuk disahkan menjadi suatu payung hukum.
Gubernur Kalbar, Cornelis, ketika memimpin dialog dengan Wapres, di Istana Rakyat Pendopo Gubernuran, juga menjelaskan, sampai saat ini masih menunggu penandatanganan oleh para bupati, karena ketika diundang beberapa waktu lalu hanya dua bupati yang datang, yakni Ketapang dan Landak, yang lain hanya mengirimkan utusan, sementara penandatanganan tidak bisa diwakilkan.(borneotribune.com)

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger