Pontianak--Nama calon pengganti Sekretaris Daerah Syakirman sudah berada di meja Gubernur Kalbar, Cornelis.
Saat ini Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) tengah menunggu nama-nama yang akan dipilih oleh Gubernur untuk menjabat sebagai Sekda.
“Kita sudah mengidentifikasi semua pegawai dan pejabat yang memenuhi persyaratan menjadi Sekda dan sudah diajukan ke Gubernur sejak awal Desember lalu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Lensus Kandri ditemui Senin (4/1) kemarin.
Lensus menjelaskan sudah mengidentifikasi pegawai dan pejabat yang memenuhi syarat untuk dapat menjadi Sekda. Yakni yang memenuhi kriteria golongan IV/C dan IV/D. Jumlahnya menurut dia ada puluhan orang. Namun dia enggan menyebutkan satu persatu nama yang diajukan tersbeut.
“Diharapkan dari nama yang dicantumkan akan dipilih Gubernur menjadi calon Sekda. Gubernur akan memilih tiga nama atau berapa nanti. Setelahnya akan diserahkan ke Baperjakat,” jelasnya.
Lebih lanjut Lensus menjelaskan, untuk proses atau tahapan yang dilalui untuk mendapatkan Sekda baru setelah dipilih tiga orang atau lebih kemudian diserahkan kembali ke Baperjakat. Dari Baperjakat nantinya akan diajukan ke Mendagri.
Di Mendagri ini setiap calon akan memaparkan visi dan Renstranya. Setelah itu diskoring. Dari hasil skoring ini kemudian disampaikan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
“Jadi Sekda itu harus melalui persetujuan Presiden,” ujarnya.
Pergantian Sekda ini terkait dengan akan segera berakhirnya masa tugas Sekda Kalbar, Syakirman. Syakirman akan memasuki batas usia pensiun pada 31 Maret 2010. Tepat pada 7 Maret nanti, usianya genap 60 tahun.
Menurut Lensus, usia pensiun pegawai negeri sipil yakni 56 tahun. Tetapi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pejabat eselon II dapat diperpanjang masa kerjanya hingga usia 60 tahun. Sementara untuk pejabat eselon I, setelah keluarnya PP nomor 65 Tahun 2008, bisa diperpanjang jabatannya sampai usia 62 tahun jika tenaganya masih diperlukan.
“Ada ketentuan PP65/2008 untuk tujuan tertentu bisa diperpanjang. Tapi pengalaman di Indonesia tidak ada yang diperpanjang. Saya juga sudah konsultasi ke Mendagri. Tidak ada perpanjangan Sekda, Bengkulu saja yang mengajukan terlebih dahulu ditolak,” jelasnya.
Jika hingga akhir Maret 2010 belum juga ditetapkan pengganti Syakirman, menurut Lensus mau tidak mau akan ada pelaksana tugas (Plt) Sekda. Hal ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan berlaku. Masa Plt juga tidak ditentukan.
“Sedangkan untuk Plt merupakan hak prerogative Gubernur yang menentukannya,” tegas Lensus.
Sementara itu berdasrkan data di Pemerintah Provinsi, sebagian besar pejabat eselon II di Pemprov Kalbar sudah berpangkat IVC atau IVD. Mereka yang sudah berpangkat IV D diantaranya Ignatius Lyong, Kamaruzzaman, M Zeet, Idwar Hanis, A Manaf, Hazairin, HM Subuh, Alexius Akim, Agus Aman Sudibyo, Ngatman dan Tri Budiarto. Pejabat IVC lebih banyak lagi misalnya Asisten III (Maryadi), Darwin, Lensus Kandri dan lain-lain. Rata-rata kepala unit kerja sudah memenuhi syarat kepangkatan.(borneotribune.com)
Sabtu, 06 Februari 2010
Pengganti Sekda di Meja Gubernur
Diposting oleh Drs.Cornelis,MH di 23.53
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar