Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Rabu, 11 November 2009

Gubernur: PLB Badau Tetap Dibuka


PUTUSSIBAU--Gubernur Kalbar, Cornelis menegaskan bahwa, Pos Lintas Batas (PLB) Badau, Kabupaten Kapuas Hulu (KKH) akan tetap dibuka, dan boleh dioperasikan sebagaimana mestinya. Meskipun pihak Malaysia akan membukanya pada tahun 2012. Bahkan, PLB ini akan dibuka Menteri Hukum dan HAM. Sehingga, PLB Badau tidak perlu menunggu kesiapan dari Negara Malaysia.

“Kita tidak perlu ikut campur urusan mereka (Malaysia). Yang penting, kita harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Jadi, semakin banyak waktu, kita harus banyak mempersiapkan diri,” kata Cornelis, saat ditemui seusai pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji, ketua dan wakil ketua DPRD KKH di Gedung DPRD, Selasa (10/11).
Cornelis mengibaratkan ilmu dagang. Malaysia akan memiliki kepentingan dengan negara Indonesia. Yaitu, ingin membeli barang dari Indonesia. Dengan cara, Indonesia mengekspor barang ke luar negeri, termasuk Malaysia.
“Hal inilah yang dimaksud memiliki kepentingan. Khususnya dalam ilmu perdagangan. Maka tenang saja,” kata Cornelis.
Disinggung mengenai pemerintah propinsi mencoba melakukan pendekatan kembali ke pemerintah pusat agar PLB Badau dapat terealisasi, Cornelis mengatakan bahwa, permasalahan itu bisa dilakukan. Hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Yaitu, Presiden dan Menteri Luar Negeri. Pimpinan kepala daerah, khususnya Gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut.
“Kecuali jika pemerintah pusat memerintahkan gubenurnya untuk melakukan governance to governance (G to G). Maka kita bisa bergerak. Tetapi itu harus perizinan dari Menteri Dalam Negeri, Luar Negeri dan Presiden,” katanya mengakhiri.

Kecewa Malaysia
Ketua DPRD Kapuas Hulu, Agus Mulyana tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap pemerintahan Malaysia. Pernyataan yang disampaikan Asisten I Pemprov, Ign Lyong bahwa perbatasan Malaysia yang nantinya berbatasan dengan PLB Badau akan terlaksana pada tahun 2012.
Menurutnya, hal itu sangat melukai hati masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu (KKH). Karena, hal tersebut melanggar kesepakatan Sosial Ekonomi Malaysia Indonesia (Sosek Malindo).
Dibukanya PLB Badau ini, diharapkan adanya peningkatan perekonomian di kawasan perbatasan. Sekaligus melegalkan perdagangan barang antar dua negara.
“Namun, mendapat pemberitahuan dari Pak Lyong, kita jelas sangat kecewa. Dan jika PLB Badau terjadi tahun 2012, maka kita sangat menyesalkan sikap dari pemerintah Malaysia. Hal ini merupakan pembatalan secara sepihak dalam pembukaan border tersebut,” kata Agus didampingi Wakil Ketua DPRD, A M Nasir.
Agus berkata, pembukaan perbatasan PLB Badau sebenarnya telah dibahas di dalam perjanjian Sosek Malindo. Maka dari itu, masyarakat KKH perlu mempertanyakan kepada pihak pemerintahan Malaysia. Apa yang menjadi alasan pembatalan peresmian perbatasan mereka. “Suatu hal membuat kita menjadi kecewa. Dimana, proses pembukaan ini terus diperlambat, maka proses barang dan orang disana dapat dikatakan illegal,” katanya.
Padahal, masyarakat perbatasan menginginkan proses perdagangan, baik barang dan jasa itu legal. Oleh karena itu, ia minta kepada pemerintah pusat, untuk terus berupaya berbicara dengan pemerintah Malaysia.
Agus menambahkan, ditundanya pembukaan perbatasan hingga 2012, membuat sarana dan prasarana yang ada di PLB dianggap mubazir. Karena, sarana itu belum bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Tidak hanya itu, dibukanya border tersebut dinilai sangat penting bagi masyarakat KKH. Sebab, masyarakat di kawasan perbatasan dinilai saling menguntungkan.
Disinggung apakah pemerintah propinsi dan pusat dinilai masih kurang dalam melakukan pendekatan kepada pemerintah Malaysia, Agus mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada pemerintah provinsi Kalbar yang telah berjuang bersama-sama dalam membuka perbatasan tersebut. Namun, kata Agus, pembukaan perbatasan merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Sebab, hal ini merupakan hubungan antara dua negara.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah provinsi maupun pusat yang telah bersama berjuang dalam membuka border tersebut. Namun, keputusan finalnya berada di pemerintahan Malaysia. “Tetapi keputusan yang diambil Malaysia merupakan keputusan secara sepihak,” ujar Agus.
Agus optimis, pemerintah provinsi dan pusat tidak akan tinggal diam atas sikap dan keputusan secara sepihak oleh pemerintah Malaysia tersebut. Namun jika tetap dibuka pada tahun 2012, maka, kata Agus, sarana dan prasarana seperti infrastruktur yang ada di Badau tersebut dapat dikatakan mubazir. “Jika tiga tahun infrastruktur yang ada di Badau tidak digunakan, maka tidak diketahui apa yang akan terjadi terhadap infratsuktur itu,” ucapnya.
Karenanya, keputusan dibukanya perbatasan tersebut berada di tingkat pemerintah pusat. Diharapkan, kedua negara membicarakan kembali terhadap pembukaan perbatasan di Badau tersebut. (Yulan Mirza/Borneo Tribune)

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger