Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Jumat, 12 Desember 2008

Gubernur Teken MoU Anti Korupsi

Komitmen pemerintah untuk menyudahi praktik korupsi tidak hanya terjadi di Jakarta saja, tapi juga sampai ke daerah. Bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, telah diteken nota kesepahaman antara perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalbar dengan seluruh jajaran aparat penegak hukum di Kalbar, Selasa (2/12).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut disaksikan Gubernur Kalbar, Cornelis, Kapolda Brigjen Pol. R Nata Kesuma, Kajati Kalbar, HM Salamoen Muslim dan Deputi Kepala BPKP Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Djadja Sukirman.
MoU tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti nota kesepahaman antara Jaksa Agung RI, Kapolri dan Kepala BPKP di tingkat nasional yang dituangkan dalam nota kesepahaman tanggal 28 Desember 2007 lalu dan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi, Kapolda Kalbar dan Kepala Perwakilan BPKP Kalbar, 14 Agustus 2008.
Djadja Sakirman menyampaikan bahwa penandatanagn MoU ini tak lain adalah amanat Wapres Jusuf Kalla yang mengharapkan adanya kesepahaman di jajaran pusat dan daerah. Menurutnya, penandatanganan MoU ini sudah dilakukan di 28 provinsi di Indonesia. “Kini tinggal lima provinsi yang belum teken MoU,” jelasnya.
Berkaitan dengan penandatanganan MoU ini, Kajati Salamoen Muslim mengharapkan agar lebih mengintensifkan kerjasama dalam arti positif karena ini akan menjadi reputasi aparat kejaksaan yang dinilai oleh atasan dalam penanganan berbagai kasus hukum yang berkaitan dengan berapa lama penanganan penyelesaiannya dan mengapa tidak bisa diselelsaikan.
Kajati juga berharap kepada pihak yang menandatangani MoU ini supaya menjadi partner yang positif, karena tanpa bantuan dan campur tangan dari masing-masing pihak, maka tidak bisa bekerja optimal dan pastinya mendapat sorotan dari atasan mereka.
Sementara itu, Gubernur Cornelis, mengharapkan dengan adanya MoU ini, penanganan kasus penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah yang berindikasi tindak pidana korupsi, termasuk nonbudgeter dapat ditindak secara tegas dan tuntas.
Karena hal ini sejalan dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan Instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasa korupsi. Tentunya juga hal ini sebagai wujud komitmen komponen bangsa dalam mewujudkan konsistensi dan konsekuen untuk melakukan percepatan pemberantasa KKN di Indonesia.(Hentakun/Borneo Tribune, Pontianak)

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger