Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Kamis, 21 Agustus 2008

Segera Terbit Perpres Perbatasan


Angin segar soal regulasi di kawasan perbatasan yang merupakan beranda depan NKRI kembali menghembus. Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Cornelis, MH mengatakan bahwa di kawasan perbatasan akan segera diterbitkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Perbatasan. ”Supaya mempermudah koordinasi antarinstansi terkait yang menangani masalah di daerah perbatasan,” ungkap Gubernur di Hotel Kini, Kamis (31/7) kemarin.

Gubernur juga mengatakan bahwa pemerintah pusat sangat konsen dalam memberikan perhatian mengenai persoalan di kawasan perbatasan. ”Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu Perpres bisa direalisasi,” ujarnya.
Dia juga mengaku bahwa rapat koordinasi yang diikuti Gubernur bersama Menkopolhukam di Jakarta beberapa waktu lalu guna penyusunan Perpres untuk mengelola kawasan perbatasan dengan baik, terkoordinasi dengan rapi sehingga bisa mempercepat pembangunan di kawasan perbatasan.
”Kita baru pembicaraan tingkat kedua. Mungkin nanti sama setingkat Menteri. Selesai di tingkat Menteri, mungkin Presiden tinggal teken,” jelas Gubernur.
Gubernur juga tidak menafikan bahwa kemungkinan lahirnya Perpres tentang Pengelolaan Perbatasan bisa saja bersamaan dengan lahirnya Undang-Undang tentang Wilayah Negara. Namun dia juga mengatakan bahwa lahirnya Perpres ini juga tidak menunggu Undang-Undang tersebut lahir terlebih dahulu. ”Kalau itu bersamaan lebih duluan keluar, lebih bagus. Presiden lebih mudah lagi mengeluarkan Perpres karena dasar acuan Undang-Undangnya sudah ada,” tandasnya.
Sebelumnya Forum Rektor Indonesia (FRI) juga sempat membincangkan masalah status kawasan perbatasan yang sekaligus merupakan beranda depan NKRI di Pontianak beberapa waktu lalu. Yang mana hampir semua rektor dari seantero universitas di negeri ini menuangkan gagasan maupun riset mereka guna melahirkan draft terkait regulasi di kawasan perbatasan yang memang sejak lama menjadi impian pemerintah dan masyarakat Kalimantan Barat.
Tanpa aturan yang jelas, perbatasan Indonesia menjadi “bulan-bulanan” pasar gelap atau black market. Banyak kasus TKI-TKW ilegal, illegal logging, illegal meaning dan illegal fishing. Selain rugi harta benda, juga lingkungan hidup hingga harkat dan martabat bangsa.
Rkomendasi pertemuan FRI di Pontianak juga telah disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai masukan dalam melahirkan regulasi bagi kawasan perbatasan tersebut.□Andry/Borneo Tribune, Pontianak.

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger