Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Sabtu, 23 Agustus 2008

10 Provinsi Jadi Perhatian Khusus Kementerian LH


Sedikitnya sepuluh provinsi mendapat perhatian khusus dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup terkait pemberian analisa mengenai dampak lingkungan daerah (Amdal) untuk berbagai proyek pembangunan berskala luas dengan intensitas tinggi.

"Terutama yang membutuhkan lahan luas seperti kelapa sawit, penambangan serta minyak bumi dan gas," kata Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Hermin Roosita di Pontianak, Rabu.
Sepuluh provinsi tersebut Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Papua, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Riau dan Sumatera Selatan.
Menurut Hermin, Kementerian Negara Lingkungan Hidup selalu berkoordinasi dengan instansi terkait di 10 provinsi tersebut, memperkuat pengawasan Amdal, melibatkan pakar, untuk menilai suatu kegiatan berdampak luas dan penting.
Namun, ia melanjutkan, bukan berarti di provinsi lain tidak ada pembangunan. "Mungkin saja mereka lebih fokus ke bidang yang tidak membutuhkan lahan luas," kata Hermin.
Ia mencontohkan provinsi di Kalimantan yang cenderung mengandalkan sumber daya alam seperti lahan, batu bara dan minyak bumi dan gas untuk menarik investor.
Pemberian Amdal untuk suatu usaha berskala luas seperti perkebunan membutuhkan waktu berkisar enam bulan hingga satu tahun.
Menteri Negara Lingkungan Hidup telah menerbitkan dua peraturan Menteri nomor 05 dan 06 tahun 2008 yang isinya berkaitan dengan tata laksana lisensi komisi penilai Amdal dan tata laksana komisi penilai Amdal kabupaten/kota.
Aturan tersebut memungkinkan daerah dapat melakukan penilaian Amdal dengan syarat bentuk kelembagaan memadai, adanya tim teknis, mempunyai pakar yang berkompeten, akses laboratorium memadai serta melibatkan LSM.
Penilai Amdal selanjutnya harus mempunyai sertifikasi. "Ini berlaku satu tahun setelah Permen Lingkungan Hidup tersebut diberlakukan, yakni Juli 2009," kata dia.
Kementerian Negara Lingkungan Hidup juga akan melakukan pelatihan untuk penilai dan penyusun Amdal terkait terbitnya Permen LH itu. Rancangan Amdal yang selama ini diduga banyak sekedar "copy paste" dari proyek lain akan sulit ditemui karena nantinya ditangani orang-orang yang berkompeten.
Hermin Roosita juga mengharapkan penilai Amdal di daerah tidak gegabah dalam menerbitkan Amdal karena harus sesuai aturan yang ditetapkan.
"Libatkan stake holder untuk menyusun Amdal serta tidak menyimpang dari aturan," kata dia menegaskan. Ia mengatakan, ketidakpatuhan terhadap aturan saat membuat Amdal membuat ada pihak yang harus ditahan oleh aparat hukum. Setiap tahun ribuan Amdal diajukan dari seluruh Indonesia.
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kalbar, Tri Budiarto mengatakan, pengesahan Amdal merupakan tahap awal sebuah perusahaan saat melakukan konstruksi pembangunan seperti membuka lahan.
"Langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah mengawasi dan mengontrol realisasi Amdal," katanya.
Permen LH No 05 dan 06 Tahun 2008 memuat dan mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berkaitan dengan Amdal seperti yang diamanahkan oleh PP No 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan Amdal.□Antara/Borneo Tribune, Pontianak.

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger