Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat tidak memanfaatkan batasan maksimal yang dibolehkan sesuai PP No 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah karena keterbatasan anggaran dan efisiensi kerja.
"Penambahan SOPD akan semakin membebani keuangan daerah karena ada dampak yang harus dipenuhi misalnya anggaran," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kalbar, Syakirman di Pontianak, Selasa.
Rapat terakhir di lingkup Pemprov Kalbar mengenai usulan SOPD dilakukan pada Senin (9/6) di Kantor Gubernur. Usulan itu kemudian diajukan ke DPRD Kalbar untuk dibahas bersama legislatif sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan PP No 41 tahun 2007, Pemprov Kalbar dapat membentuk organisasi perangkat daerah dengan jumlah maksimal 18 dinas, empat Asisten Sekretaris Daerah (Setda), 12 lembaga teknis daerah dan Sekretariat DPRD. Saat ini Pemprov Kalbar memiliki 15 dinas, delapan biro di Setda Pemprov, dua lembaga teknis daerah, tiga asisten Setda dan Sekretariat DPRD.
Dalam usulan SOPD yang diajukan, Pemprov Kalbar akan membentuk 16 dinas, 10 biro di Setda Pemprov, dua lembaga teknis daerah, tiga asisten Setda dan Sekretariat DPRD. "Ini termasuk dalam kategori SOPD yang menengah," kata Syakirman yang juga Ketua Tim Asistensi untuk SOPD Pemprov Kalbar.
Biro yang akan dibentuk yakni Hubungan Kemasyarakatan (Humas) sebagai pecahan dari Badan Komunikasi, Informasi dan Kearsipan Daerah (BKIK), juga Biro Catatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk).
Instansi yang akan dilebur diantaranya Badan Koordinasi Koperasi dan UKM, Penanaman Modal, Promosi dan Investasi (Bakomapin) menjadi Dinas Koperasi dan UKM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD).
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang selama ini termasuk lembaga vertikal akan masuk ke SOPD Pemprov Kalbar dan digabung dengan Badan Pemberdayaan Perempuan. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat akan dipecah karena dianggap tidak serumpun.
Anggota Tim Asistensi untuk SOPD Pemprov Kalbar, Ignatius Lyong menambahkan, dampak dari penambahan SOPD terutama memenuhi kewajiban operasional seperti kendaraan dinas dan biaya operasional. "Selain itu penyesuaian dengan rumpun kerja yang sejenis," katanya.
Sekretaris DPRD Kalbar, Ibnu Setiawan mengatakan hingga Selasa (10/6) siang belum menerima surat dari Pemprov Kalbar mengenai usulan SOPD itu. Daerah diharapkan menerapkan SOPD baru berdasarkan PP No 41 tahun 2007 paling lambat akhir Juli 2008.□Borneo Tribune, Pontianak
Selasa, 19 Agustus 2008
SOPD Baru Pertimbangkan Anggaran
Diposting oleh
Drs.Cornelis,MH
di
21.45
Label: Pemerintahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Sep 2012

1 komentar:
mohon bantuan tentang apa efisiensi penggunaan APBD terhadap pembentukan SOPD baru..
karena saya sedang mengalami kesulitan daslam penyelasaian Tugas akhir saya yang berjudul
"analisa pembantukan SOPD baru terhadap efisiensi penggunaan APBD kalbar,
jawaban dan bantuannya sangat saya harapkan sekali di
www.dasayy_angsa@yahoo.co.id
atau 085654597589
saya bersedia betamu langsung dengan anda untuk memperoleh informasi dan berteman dengan anda,,
terimakasih sebelumnya,
by,,faat
Posting Komentar