Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata....

Selasa, 19 Agustus 2008

Payung Hukum Tiada, Pengawasan Perbatasan Lemah


Beragam masalah lintas batas antarnegara masih belum terselesaikan. Hal ini disebbakan belum adanya payung hukum yang terkait dengan kewenangan pusat, meski kewenangan dan kewajiban untuk pembangunan wilayah bagi masyarakat adalah tanggungjawab daerah.

Demikian diungkapkan Gubernur Kalbar, Cornelis, SH, MH mengatakan dalam acara sosialisasi batas antar negara dan pengenalan Global Position System (GPS) bagi aparat pemerintah kecamatan dan kabupaten wilayah perbatasan, di Hotel Santika, Rabu (11/6).
Cornelis mengatakan aparat pemerintah provinsi, kabupaten dan kecamatan harus memahami batas negara dan memberikan penjelasan kepada warga sehingga dapat ikut menjaga dan memelihara patok-patok yang berada pada wilayahnya masing-masing.
Meski tanggung jawab yang harus diembang merupakan tugas pemerintah pusat, namun jelas Cornelis, masalah wilayah negara, lintas batas antar negara, yang menyangkut orang, barang, binatang, makanan, dan perdagangan, kemudian, pertahanan negara, kemanan dan hukum, hubungan diplomatik antarnegara, infrastruktur, lingkungan hidup, tidak dapat terlepas dari pengawasan daerah yang berbatasan langsung.
Padahal, jelas Cornelis sebetulnya wacana mengembangkan perbatasan telah disepakati oleh pemerintah pusat, yakni tersedianya Konsep Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Kalimantan-Sarawak Sabah (KASABA) yang disiapkan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN), yang telah ditandatangai Kalbar dan Kaltim pada 3 Juni 2004. Tidak hanya itu, Bappenas juga mempersiapkan konsep untuk versi khusus Kalimantan semua provinsi dan Menkopolhukam. Tetapi sampai saat ini ternyata pemerintah belum juga mengeluarkan kebijakan formal berupa Perpres tersebut.
“Payung hukum yang terkait dengan kewenangan pusat yaitu mengenai tata ruang perbatasan berupa peraturan presiden belum ada, sehingga pengawasan yang diberlakukan di perbatasan tidak maksimal karena ketidaktahuan,” kata Cornelis.
Akibat dari ketidaktahuan ini, garis batas negara, sering terjadi kesalahan persepsi dalam pengakuan terhadap suatu wilayah negara, contohnya, pada tahun 2005 bahwa pihak Malaysia telah menggeser patok batas sejauh 25 kilometer di daerah Siding Bengkayang, kemudian pada 15 Maret 2005 terjadi pergeseran patok di tempat itu sejauh 600 meter, tidak hanya itu, Malaysia juga telah membangun mercusuar di daerah Paloh, setelah dilakukan pengecekan oleh TOPDAM VI/TPR ternyata pembangunan mercusuar dilakukan di daerah Malaysia bukan wilayah RI.
Ketua Badan Percepatan Pembangunan Kawasan Khusus Perbatasan (BP2KKP), Ir. Nyoman Sudana, di tempat yang sama mengatakan, perlunya pemahaman kepada aparat terbawah tentang batas negara dan dasar hukum penentuan batas negara, serta memahami penggunaan GPS agar dapat menjaga dan memelihara patok-patok batas antarnegara sekaligus melakukan croscheck jika terdapat indikasi pergeseran patok batas.
“Supaya Kalbar lebih siap melaksanakan percepatan pengembangan kawasan, maka diadakan kegiatan-kegiatan persiapan, sambil menunggu turunnya kebijakan formal pemerintah atau Perpres,” kata Nyoman.
Ia mengungkapkan sejauh ini, kegiatan-kegiatan persiapan tersebut telah diusung sejak 22 Juli 2005 lalu, dengan mengadakan koordinasi percepatan turunnya Perpres tata ruang KASABA dengan Perpres mengenai kelembagaan, koordinasi kesiapan Border Development Center (BDC) Entikong, koordinasi dengan penyusunan program pembangunan/rinci pengembangan kawasan perbatasan antar negara di Kalbar, koordinasi dan penyusunan inventarisasi potensi dan permasalahan perbatasan, mengadakan sosialisasi program pengembangan dan batas negara, dan memonitoring dan evaluasi program kegiatan pembangunan di perbatasan.□Aulia Marti/Borneo Tribune, Pontianak

0 komentar:

 
Copyright  © 2007 | Design by uniQue             Icon from : FamFamFam             Powered by Powered By Blogger