Gubernur Kalbar, Cornelis menekankan tugas pemerintah adalah mensejahterakan rakyat, bukan memenjarakannya. Ungkapan ini dilontarkannya terkait dengan pemberantasan Illegal Logging yang mengorbankan rakyat yang telah turun temurun tinggal di kawasan hutan.
Selama ini, aparat hanya menangkap dan memenjarakan warga akibat membawa kayu tanpa dokumen. Untuk itu, ia meminta Dinas Kehutanan untuk menegaskan permasalahan batas hutan. "Mana yang milik negara dan mana yang milik masyarakat, jangan sampai masyarakat yang tinggal di sana tidak bisa apa-apa," katanya.
Cornelis mengajak seluruh unsur pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota untuk tidak mengorbankan masyarakat dalam penegakan hukum pemberantasan Illegal Logging.
Tak lupa Cornelis menyinggung kepada kalangan birokrat terkait di tingkat provinsi untuk mempermudah perijinan kepada bupati dan walikota. Hal tersebut adalah ungkapan pengalamannya selama ia menjabat sebagai Bupati Landak.
Prioritas tata kelola hutan ini, menurut Cornelis, adalah untuk mengubah budaya memenjarakan masyarakat yang dituduh sebagai pelaku pembalak liar. Ditegaskannya, selama ini aparat keamanan dan juga pemerintah senang sekali memenjarakan rakyatnya. "Jangan sampai rakyat yang sudah turun temurun hidup di wilayah hutan tersebut, tak boleh menyentuh satu pokok pun!" ingatnya.
Mengenai ijin pengelolaan lahan, Cornelis meminta dinas kehutanan untuk bekerja maksimal melobi pemerintah pusat untuk dapat menegaskan kewenangan pemberian ijin alat berat. "Saya akan katakan kepada Menhut MS Kaban, untuk melobinya," tantangnya.
Sementara itu, Presidium Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Pontianak, Wawan Kosmanda, mengatakan sejauh ini memang low enforcemen di Kalbar dan Indonesia secara umumnya masih lemah dan terkesan tebang pilih. Dahulu Kalbar dikenal dengan hutan yang lebat dan nan rindang, namun sekarang semua itu hanya tinggal menanti untuk sirna dan lenyap dari permukaan. ”Yang tersisa hanyalah sejarah yang dimiliki anak cucu kita bahwa dahulu Kalbar kaya akan hutan,” tegasnya.
Persoalan pengawasan hutan memang tidak hanya dilakukan oleh dinas kehutanan saja, melainkan juga banyak lagi dinas maupun instansi terkait lain yang juga mempunyai pengaruh untuk menyelamatkan hutan, salah satunya Polisi dan TNI. Namun, hanya sedikit sekali persentase penegakkan hukum yang berhasil diungkap. ”Mudah-mudahan masih ada orang yang berfikir dan bersikap tegas dalam persoalan ini. Agar hutan kita tetap lestari,” katanya lagi.□Andry/Borneo Tribune
Minggu, 16 Maret 2008
Penjara Bukan untuk Rakyat
Diposting oleh
Drs.Cornelis,MH
di
09.05
0
komentar
Cornelis: PP 72 sebagai Pedoman Pemdes

Pengarahan umum Gubernur Kalbar, Drs. Cornelis, MH pada acara rapat kerja kepala desa (Kades) seantero Kabupaten Sintang belum lama ini. Gubernur berharap dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa menjadi pedoman pokok dalam menyenggarakan pemerintahan desa maupun kegiatan pengadministrasian pemerintahan dan keuangan desa.
“Rapat kerja (Raker) Kades se-Kabupaten Sintang ini diharapkan dapat memfasilitasi salah satu aspek di dalam peningkatan wawasan bagi Kades dan camat dalam mensinergikan seluruh pelaksanaan tugas pokoknya yakni untuk menyelenggarakan seluruh tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi tanggungjawabnya,” kata Cornelis dalam pengarahannya.
Lebih lanjut Gubernur mengatakan berdasarkan pasal 98 ayat 1 dan 2 PP 72 tersebut, antara lain menyebutkan bahwa pemerintah pusat maupun provinsi wajib membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan, sedangkan pemerintah kabupaten/kota dan camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dimaksud.
Atas dasar itu, kata Cornelis, “Perlu saya ingatkan kembali mengenai tugas dan kewenangan kita masing-masing di dalam melaksanakan koordinasi pembinaan pemerintahan desa,” ujarnya.
Pembinaan yang dilakukan Pemprov Kalbar, meliputi memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari provinsi, menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, memfasilitasi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota, melakukan pengawasan peraturan daerah kabupaten/kota, memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan desa dan melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan pedesaan skala provinsi.
Sedangkan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, antara lain meliputi untuk menetapkan pengaturan kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan kepala desa, memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa, memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan.
Melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa, menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk desa, mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa, memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan desa dan melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan pedesaan.
Selanjutnya tugas pokok camat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan, meliputi untuk memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa, memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa, memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa, memfasilitasi pelaksanaan otonomi daerah kabupaten/kota yang diserahkan kepada desa, memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tugas pokok camat juga memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa, memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan dan memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.
Dengan telah diundangkannya PP 72 tersebut menjadi pedoman pokok bagi semua di dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, baik bagi pemerintah provinsi yang bertanggungjawab memfasilitasi pembinaannya, maupun bagi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggungjawab langsung terhadap pembinaan pemerintahan desa.□Andry/Borneo Tribune
Diposting oleh
Drs.Cornelis,MH
di
08.59
0
komentar
Label: Pemerintahan
Christiandy: Politik Tidak Selamanya Tergantung Uang
Dari Talkshow “Etnis Tionghoa dan Politik di Indonesia”
Tidak selamanya kemenangan politik tergantung dari banyak dan sedikitnya uang yang dimiliki oleh kandidat. Masyarakat semakin pintar memilih pemimpinnya. Hal itu terbukti pada saat pelaksanaan Pemilu Gubernur Kalbar beberapa waktu lalu. Kendati memiliki jumlah kekayaan paling sedikit diantara calon yang lain, pasangan Cornelis-Christiandy mampu memenangkan pemilihan gubernur langsung pertama di Kalbar.
Demikian dikatakan Wakil Gubernur Kalbar Drs. Christiandy Sanjaya, SE, MM, ketika menjadi pembicara pada Talk Show bertajuk “Etnis Tionghoa dan Politik di Indonesia” yang dilaksanakan oleh Kelompok Bakti Sosial Pengusaha (KBSP) Bandung di Gedung Yayasan Harapan Kasih Bandung, Sabtu (16/2) akhir pekan lalu.
Acara Talk Show yang diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Raya Imlek 2559 tahun 2008 ini menampilkan pula beberapa tokoh Tionghoa lainnya seperti Drs. Enggar Hastolukita dari Komisi V DPR-RI, Tan Siau Gie dari perwakilan KBSP Bandung, dan Ir. F. Teguh Satria, Ketua Umum REI Indonesia sebagai moderator.
“Kita dilahirkan di dunia ini, tidak dapat memilih mau jadi apa kita nantinya, mau jadi suku apa dan mau beragama apa, karena hal itu adalah merupakan kodrat dari yang Maha Kuasa. Oleh karena itu apapun yang telah ada pada kita hendaknya dapat kita syukuri dan kita terima dengan ikhlas, sebab kita sebagai manusia apapun yang kita lakukan itu adalah merupakan tanggung jawab kita masing-masing,” tuturnya.
Menyinggung masalah politik, Christiandy mengakui bahwa masyarakat saat ini semakin pintar sehingga semakin pintar pula dalam memilih pemimpinnya. “Masyarakat tidak lagi melihat siapa figurnya, tetapi melihat program-program apa yang akan dilaksanakan. Mereka mengharapkan apa yang dijanjikan nantinya bisa direalisasikan,” tutur mantan Kepala SMK Imanuel Pontianak ini mantap.
Lebih lanjut Christiandy menegaskan bahwa politik tidak selamanya karena uang. “Karena uang dapat menjadi bumerang bagi kita, sehingga walaupun kita tidak memiliki uang yang banyak, kita bisa menang di panggung politik,” ungkap bapak satu anak yang telah terbukti dapat memenangkan Pilkada Gubernur Kalbar 15 November 2007 lalu.
Christiandy mengatakan, ikut berpolitik merupakan panggilan. Jabatan yang diperoleh adalah merupakan suatu amanah yang diditipkan olah Tuhan sebab tidak ada segala sesuatunya tanpa seizin Tuhan. “Sebaliknya, jika kita telah digariskan untuk menjalani hal itu tentu kita tidak bisa untuk menolaknya,” ujarnya lagi.
Menjawab pertanyaan salah seorang peserta Talk Show tentang apa kontribusi Christiandy sebagai wakil gubernur terhadap etnis Tionghoa, dijelaskan bahwa tujuan dari visi dan misi pembangunan Kalbar adalah untuk mensejahterakan masyarakat dengan memerangi kebodohan dan kemiskinan serta meningkatkan taraf kesehatan masyarakat khususnya masyarakat Kalbar. “Visi dan misi ini tidak hanya dikhususkan untuk etnis tertentu. Jika memang ada masyarakat dari etnis Tionghoa yang masih bodoh, miskin serta taraf kesehatannya masih sangat rendah secara otomatis akan dibantu,” tangkis Christiandy dengan diplomatis.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Gabernur Jawa Barat, Dany Setiawan, Walikota Bandung, Dada Rusada, SH, M.Si, Sekretaris Daerah Prov Jabar, Ir. Lex Laksamana, dan rombongan yang menyertai Wakil Gubernur Kalbar termasuk Kepala Kesbanglinmas, Totot WD beserta staf, TU Wagub dan staf Humas. (ruslan/humasprov)□Andry/Borneo Tribune
Diposting oleh
Drs.Cornelis,MH
di
08.57
0
komentar
PAH II DPD RI Usul RUU Baru
Panitia Ad Hoc II Dewan Perwakilan Daerah RI mengusulkan akan menyusun RUU tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Sabtu (16/2) pagi di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar. Usulan ini tentunya melibatkan beberapa sektor yang peduli terhadap kehutanan Kalbar, guna menampung aspirasi dari pihak eksekutif, legislatif dan para stakeholders. Kerjasama yang dilakukan PAH II DPD RI bersama Pemprov Kalbar, dimaksudkan untuk mengantisipasi isu pemanasan global yang semakin marak.
Sarwono Kusumaatmadja, Ketua PAD II DPD RI mengatakan bahwa solusi dalam permasalahan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada perubahan iklim dan pemanasan global adalah kemampuan untuk menerapkan keselarasan dan kerjasama antar sektor baik pemerintah pusat dengan pemerintah daerah maupun antar-pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan negara lainnya, yang berkaitan dalam pengelolaan hutan dengan berlandaskan pada kepedulian terhadap lingkungan yang berbasis komunitas. Sehingga, hal tersebut menjadi kebutuhan penting dalam konteks mengurangi dampak perubahan iklim dan pemanasan global.
Ia menambahkan untuk memecahkan solusi ini masyarakat dan pemerintah perlu membangun komitmen yang cerdas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data yang dihimpun PAH II DPD RI, pada tahun 2002 dan 2005 yang lalu, kebakaran hutan dan lahan terjadi dengan skala yang cukup besar terutama diakibatkan oleh konversi hutan di lahan gambut.
Sarwono menegaskan, bahwa RUU yang akan disusun ini, akan berdampak efektif karena jelasnya telah terfragmentasi dan ada peraturan Pemerintahnya yang diterbitkan pada tahun 2001.
“Kekacauan aturan membuat langkah-langkah kita untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan itu menjadi tidak efektif karena koordinasinya lemah,” ungkap Sarwono mantan Menteri KLH dan Menpan ini di hadapan wartawan.
Maka, jelas Sarwono berbagai aturan yang statusnya dibawah undang-undang itu harus ditarik keatas menjadi undang-undang dan melihat semua pelaku apakah itu pemerintah, pengusaha, masyarakat. Hal ini, ujarnya sangat penting mengingat Indonesia saat ini memiliki peringkat penghasil emisi karbon yang sangat tinggi se dunia nomor empat.
Undang-undang ini ungkapnya dalam proses untuk segera direalisasikan, pengajuan RUU jelas Sarwono diperkirakan Agustus mendatang dapat diajukan ke DPR RI , “Tetapi seperti yang saya katakan tadi ini tidak akan berhenti disini karena masuk draftnya ke DPR kita juga harus memastikan DPR menghiraukan prioduk ini dan menindaklanjutinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa RUU ini secara otomatis akan mementahkan peraturan-peraturan yang berada di bawahnya.
Di Indonesia memiliki 20 juta hektar lahan gambut yang sebagian besar terletak di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan. Hutan dan lahan gambut yang telah terdegradasi tersebut menyebabkan kehilangan keseimbangan ekologis sehingga rentan terhadap kebakaran.
Padahal, hutan pada lahan gambut mempunyai peranan penting dalam penyimpanan karbon (30% kapasitas penyimpanan karbon global dalam tanah) dan moderasi iklim sekaligus memberikan manfaat keanekaragaman hayati, pengatur tata air, dan pendukung kehidupan masyarakat.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, kebakaran hutan dan lahan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.
Tidak Efektif
Tri Budiarto, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Kalbar, menganggap bahwa RUU yang disusun dikhawatirkan tidak efektif, karena menurutnya dengan adanya aturan belum tentu menyelesaikan masalah. “Jangan ada UU baru yang tidak menyelesaikan masalah,” pintanya.
Hal yang paling penting menurutnya adalah dengan cara memperkuat institusi dan mengembangkan penyuluh lapangan yang serius. Diakuinya, membangun perspektif membutuhkan waktu, sedangkan proses hukum yang terlalu lama seharusnya menjadi sebuah evaluasi bagi instansi terkait.
“Ada tiga perspektif yang harus diperhatikan yakni, mampu mengetahui sebab akibat dari persoalan tersebut,” kata Tri di tempat yang sama.
Menurutnya, perspektif tersebut berkaitan dengan sosial dan cultural, bagaimana institusi tersebut dapat membangun dan mendorong lebih cepat, selain itu intervensi yang ada harus sangat sederhana dan intensif. Tidak hanya itu, persoalan hukum pun ujarnya, perlu evaluasi yang lebih giat lagi yaki kasus yang diajukan ke pengadilan harus dijerat sesuai UU.□Aulia Marty/Borneo Tribune
Diposting oleh
Drs.Cornelis,MH
di
08.51
0
komentar
Percepat Pembangunan
Gubernur Se-Kalimantan sepakat mempercepat proses pembangunan khususnya Kalimantan melalui Forum Kerjasama Revitalisasi dan Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan (FKRP2RK) di ruang Auditorium Binakarna Hotel Bumi Karsa Bidakara, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Sabtu (16/2).
Kesepakatan ini diungkapkan empat Gubernur, diantaranya, Provinsi Kalbar, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Gubernur Kalbar, Drs. Cornelis, MH sebagaimana rilis yang diberikan Humas Pemprov Kalbar menggarisbawahi provinsi yang langsung berbatasan dengan wilayah tetangga Malaysia perlu mendapat perhatian, baik pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat. Sehingga keutuhan wilayah dapat dijaga, jangan sampai masyarakat yang berdomisili di perbatasan tidak berpaling ke negara tetangga ataupun pergeseran wilayah, “Ini sangat rawan terjadi, dan sangat perlu diperhatikan baik Pemerintah sipil maupun aparat keamanan,” pintanya.
Dalam pemaparan tersebut, Cornelis mengatakan bahwa sudah saatnya pemerintah berpikir ke depan dalam mengembangkan wilayah, khususnya Pulau Kalimantan, selanjutnya pembangunan tersebut baik yang dirintis maupun yang terisolir.
Hal yang sangat mendasar untuk segera dirampungkan Jakarta adalah Trans Kalimantan, baik dari poros selatan maupun poros tengah perlu segera diselesaikan.
Selain penyelesaikan infrastruktur yang mencakup jalan jembatan, juga meliputi perencanaan jalan kereta yang akan menghubungkan keempat provinsi serta ditunjang dengan membangun tenaga listrik yang memadai.
“Bisa saja beberapa tahun mendatang terjadi pemindahan ibu negara, mengingat ibu kota yang sudah padat ini,” kata Cornelis sambil bercanda.
Selain pemaparan masing-masing gubernur dan kondisi umum ketahanan nasional di regional Kalimantan oleh Pangdam VI/Tanjungura, adapula masukan dari anggota DPR-RI dan DPR-RI Dapil.
Sementara itu, Sekda Provinsi Kalteng, Ir. Thampunah Sinseng, Dipl. HE sekaligus panitia pelaksana, menguraikan, Rapat Kerja Nasional ini dimaksudkan untuk mengevaluasi rencana kerja FKRP2RK tahun 2007 serta mengevaluasi usulan program dan akan merancang serta membahas rencana kerja FKRP2RK 2008 dan menergisitas usulan program pembangunan Kalimantan sesuai perkembangan isu-isu strategis.
Rapat yang mengikutsertakan gubernur, sekda dan Bappeda, hadir pula anggota DPR-RI, Pangdam Tanjungpura, Komandam Korem, Kepolisian Daerah, Ketua Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Ketua DPRD, Walikota/bupati, tokoh masyarakat, serta manager PT. PLN Persero se Kalimantan.
Cornelis yang didampingi istri tercinta, Federika, juga menghadiri pagelaran kesenian di Taman Mini Indonesia Indah yang ditampilkan oleh Forum Persatuan Masyarakat Perantauan Kalbar, usai mengikuti rapat regional gubernur se Kalimantan.Aulia Marty/Borneo Tribune
Diposting oleh
Drs.Cornelis,MH
di
08.49
0
komentar
Sasaran Pembangunan Pertanian 2008
Sasaran luas panen, produktivitas maupun produksi tanaman pangan pada tahun 2008 meliputi 7 jenis komoditi, yaitu padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi jalar dan ubi kayu. Yang mana komiditi padi dengan luas panen 399.279 Ha, dengan Provitas (KU/Ha) 33,48 serta tingkat produksi yang mencapai 1.407.470 ton. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pertanian Kalbar, Ir. Hazairin, MS saat raker bersama Komisi B DPRD Kalbar, beberapa hari lalu.
Hazairin mengatakan untuk komoditi jagung dengan luas panen 51.990 Ha, dengan Provitas (KU/Ha) 36,80 dan tingkat produksi yang mencapai 191.327 ton. Selanjutnya kedelai dengan luas panen 3.097 Ha, Provitas (KU/Ha) 13,12 dengan tingkat produksi sebesar 4.063 ton. Kemudian kacang tanah dengan luas panen 3.427 Ha dengan Provitas (KU/Ha) 11,67 serta dengan tingkat produksi yang mencapai 4.001 ton.
Sedangkan komoditi kacang hijau dengan luas panen 1.928 Ha dan Provitas (KU/Ha) 7,48 dengan tingkat produksi yang mencapai 1.442 ton. Untuk ubi jalar dengan luas panen 2.863 Ha dan Provitas (KU/Ha) 84,59 dengan tingkat produksi mencapai 24.219 ton. Selanjutnya komoditi ubi kayu dengan luas panen 22.184 Ha dan Provitas (KU/Ha) 165,38 dengan tingkat produksi sebesar 366.877 ton.
Sementara itu, Deni (28) petani padi yang menetap di Sungai Rengas mengatakan selaku masyarakat kecil para petani selalu mengikuti apa saja yang dilakukan oleh pemerintah mengenai perkembangan di sektor pertanian. Namun yang dikeluhkan para petani diwilayahnya adalah mengenai sulitnya para petani untuk bisa memperoleh pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan pertanian mereka. “Persoalan ini yang membuat kami kesulitan untuk bisa meningkatkan hasil produktifitas pertanian,” keluh Deni.
Sementara itu, Nur Afsah (57) seorang petani yang juga merupakan ibu mertua dari Deni membenarkan apa yang disampaikan oleh menantunya. Nur menambahkan, selain persoalan pupuk, para petani di Sungai Rengas juga sangat mengharapkan adanya penyuluhan yang berkala dari pemerintah mengenai perkembangan maupun informasi seputar sektor pertanian bagi masyarakat. Sehingga para petani disini bisa paham apa yang semestinya dilakukan mereka. “Mudah-mudahan pemerintah memberikan bantuan bagi para petani di Sungai Rengas,” kata Nur Afsah.□Andry/Borneo Tribune
Diposting oleh
Drs.Cornelis,MH
di
08.47
0
komentar
Rumah Sakit Soedarso Pinjam Rp2 Miliar ke Kas Daerah
Direktur RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dr Soedarso Pontianak, M Subuh, mengatakan, pihak telah mengajukan pinjaman sebesar Rp2 miliar ke kas Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Barat, agar pelayanan Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin) tetap berjalan.
"Kita sudah mengajukan dana sebesar itu ke Kas Pemprov Kalbar, agar pelayanan tidak terhenti. Kasian masyarakat yang tergolong tidak mampu kalau harus ditolak menggunakan Askeskin," kata M Subuh, di Pontianak, Jumat.
Ia mengatakan, PT Askes masih menunggak pembayaran klaim layanan Askeskin periode September - Desember 2007, sebesar Rp7 miliar. kondisi itu menyebabkan rumah sakit sedikit kesulitan dalam memenuhi obat-obatan dan bahan habis pakai seperti jarum suntik dan infus yang melibatkan pihak ketiga selaku penyedia.
"Agar kondisi tersebut tidak berlarut-larut, untuk sementara kita pinjam dulu pada kas daerah, agar pelayanan masih bisa dilanjutkan, sambil menungu keputusan dari pemerintah pusat," ujarnya.
Ia mengatakan, kalau pihak ketiga tidak menagih hutang sebesar Rp7 miliar, diperkirakan layanan Askeskin akan aman-aman saja hingga awal Maret mendatang.
Untuk sementara jasa layanan medis, pembayarannya masih dapat ditunda karena penanganan terhadap peserta Askeskin menjadi prioritas. "Hingga kini kita masih menunggu mekanisme pengganti dari pemerintah pusat, apakah akan membuat program baru," kata M Subuh.
Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menyatakan di Jakarta, Selasa (15/1) bahwa Pemerintah memutuskan tidak lagi menggunakan jasa PT Askes dalam penyelenggaraan Askeskin mulai tahun 2008.
Ia menjelaskan pula bahwa selanjutnya penyelenggaraan Askeskin akan dilakukan oleh Departemen Kesehatan dengan memberdayakan fungsi Dinas Kesehatan di daerah.
Dinas Kesehatan, kata dia, akan diberdayakan untuk merekrut verifikator independen yang bertugas memverifikasi kepesertaan dan pelayanan kesehatan dalam program Askeskin.
Ia menambahkan, pihaknya akan merekrut 2.644 tenaga verifikator independen untuk mendukung kegiatan verifikasi pelayanan kesehatan dalam program Askeskin.
Tenaga verifikator independen tersebut nantinya akan ditempatkan di rumah sakit yang memberikan pelayanan Askeskin untuk memverifikasi kelayakan peserta, pelayanan kesehatan yang diberikan serta klaim pelayanan kesehatan atas peserta Askeskin.
Sedangkan penyaluran dana untuk pembayaran klaim Askeskin rumah sakit akan dilakukan langsung dari pusat ke rekening rumah sakit daerah penyedia layanan Askeskin.□Borneo Tribune
Diposting oleh
Drs.Cornelis,MH
di
08.45
0
komentar
Galakkan Program Pembinaan Kesehatan Sekolah
Pemprov Kalbar terus melakukan pembinaan terhadap program pengembangan kesehatan di sekolah. Salah satunya melalui penilaian lomba sekolah sehat pada tahun 2008. “Sekolah tidak saja sebagai tempat untuk belajar dan menuntut ilmu melainkan juga sebagai tempat hidup bagi anak. Karena itu sekolah harus mempunyai lingkungan yang sehat, bersih dan indah,” Demikian ungkap Kepala Biro Sosial Setda Provinsi Kalbar, Dra. Sri Djumiadatin MSi, Jumat (15/2) kemarin.
Sri menyatakan, lingkungan sekolah yang sehat, bersih dan indah menjadi salah satu faktor pendukung proses belajar mengajar. “Anak didik jadi betah di sekolah. Untuk itulah sekolah diharapkan bisa menjadi tempat bagi anak untuk mempelajari bagaimana lingkungan yang ideal untuk hidup sehat,” imbuhnya seraya tersenyum.
Sri yang juga merupakan Sekretaris Tim Penilai Usaha Kesehatan Sekolah menyebutkan bahwa usaha membina, mengembangkan dan meningkatkan kemampuan hidup sehat maupun derajat kesehatan sangat tepat dilakukan melalui proses pembelajaran di sekolah. Pasalnya, sekolah menjadi tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar minimal 1800 jam per tahun. Artinya, sepertiga hidup anak-anak dihabiskan di sekolah. Oleh sebab itu, Pemprov Kalbar akan melakukan penilaian lomba sekolah sehat (LSS) Tahun 2008 terhadap program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). “LSS ini diharapkan bisa menilai sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai dalam pelaksanaan program UKS ini,” kata Sri dengan nada datar.
LSS dilakukan secara rutin dan berjenjang setiap tahun mulai dari TK/ RA, SD/MI, SLTP/MTs dan SLTA/MA dan diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Kalbar. Keberhasilan pembinaan dan pengembangan program UKS ini dapat menjadi salah satu indikator penilaian terhadap keberhasilan Dinas, Badan dan Instansi Pemerintah yang tergabung dalam Tim Pembina UKS Provinsi maupun kabupaten/kota, yaitu dinas pendidikan, dinas kesehatan, depag, dan biro sosial/bagian kesra.
Adapun jenis dan jenjang pendidikan yang diusulkan oleh Pemkab/Pemkot untuk dinilai oleh Tim Penilai LSS Provinsi adalah sekolah yang menjadi pemenang pertama LSS di kabupaten/kota. Penilaian dimulai pada 18 Februari 2008 di Kabupaten Pontianak, yaitu Raudhatul Atfhal Mathla’ul Anwar Sungai Pinyuh, SD Negeri 29 Sungai Kakap, SMP Negeri 2 Mempawah dan SMA Negeri 2 Mempawah.
Penilaian di Kota Singkawang dilakukan pada 19 Februari 2008 di TK Pembina Perumnas Roban, SD Negeri 7, SMP Negeri 4 Kelurahan Jawa dan SMA Negeri 1 Singkawang. Selanjutnya, pada 20 Februari penilaian LSS dilakukan di Kabupaten Sambas yang meliputi SD Negeri 4 Nagur dan SMP Negeri 1 Sambas. Di Kabupaten Bengkayang, penilaian LSS untuk SD, SMP dan SMA dilakukan pada 25 Februari 2008.
Pada 26 Februari 2008 akan dilakukan penilaian di SD Negeri 5 Sintang dan SMP Negeri 1 Sintang. Selanjutnya, pada 27-28 Februari TP LSS akan melakukan penilaian di TK Imanuel Nanga Pinoh, SD Sari Lestari Menukung, SMP Negeri 1 Tanah Pinoh dan SMA Negeri 1 Belimbing. Sedangkan penilaian di MIN Sanggau, SMP Yos Soedarso Parindu dan SMA Negeri 2 Sanggau dilakukan pada 29 Februari 2008.
Selanjutnya, pada 3 Maret TP LSS Provinsi akan melakukan penilaian di Kabupaten Ketapang yaitu di SD Negeri Sukabangun, SMP Negeri 3 Desa Sampit dan SMK Negeri 1 Desa Baru. Pada 5-6 Maret 2008 penilaian dilakukan di Kabupaten Kapuas Hulu, yakni di TK Ratih Pratiwi Putusibau Utara, MIN Putusibau Utara, MTS Plus Al-Jihad Hulu Gurung dan SMA Negeri 1 Putusibau Selatan. Penilaian terakhir dilakukan di Kota Pontianak, yakni di TK Mujahidin II Perumnas III, SD Negeri 6 Tanjung Raya II, SMP Negeri 10 Gang Waru dan MAN II Jalan Ahmad Yani Pontianak.
Adapun pemenang I, II, dan III dari LSS tingkat Provinsi ini akan mendapatkan hadiah dalam bentuk paket, uang tunai, serta piagam penghargaan dari Gubernur Kalbar pada peringatan Hardiknas pada 2 Mei 2008. Selain itu, pemenang I berhak mengikuti penilaian LSS tingkat nasional pada bulan Mei mendatang. Disamping itu, para Kepala Sekolah atau Guru SKS juga akan mendapatkan reward berupa perjalanan studi pembelajaran terhadap sekolah yang berhasil melaksanakan program UKS dengan baik, yaitu di Sukabumi Jawa Barat.□Andry/Borneo Tribune
Diposting oleh
Drs.Cornelis,MH
di
08.44
0
komentar

Sep 2012
