KAIN TENUN
Beberapa kain tenun dengan motif etnik dan daerah Kalimantan Barat. FOTO Dokumen/Borneo Tribune
PONTIANAK--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalimantan Barat mendaftarkan sejumlah barang kerajinan ke Departemen Kehakiman untuk mendapatkan hak cipta. Hal tersebut dilakukan agar produk-produk tersebut memiliki legalitas dan tidak diklaim bangsa lain.
Kepala Disperindag Kalbar, Dodi Surya Wardaya mengungkapkan telah mengkoordinir dan mendaftarkan beberapa kain tenun Kalbar.
“Kita sudah menkoordinir dan membantu mendaftarkan 11 kain tenun Sambas dan 20 kain tenun ikat Sintang ke Departemen Kehakiman,” ungkap Dodi ditemui di Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (6/11) kemarin.
Pendaftaran tersebut sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini belum ada hak paten yang dikeluarkan. Tahun 2008 lalu sempat ada yang memiliki hak paten yakni delapan corak tenun Sambas. Dalam penetapan hak paten suatu produk dia menjelaskan memerlukan waktu verifikasi panjang.
“Akan dicek kesesuaiannya, ada atau tidak dengan daerah lain dan sebagainya, inilah yang memerlukan waktu. Kalau ada kesamaan dengan daerah lain tentu akan ditunda bahkan dapat dibatalkan,” jelasnya.
Untuk itu dia mengatakan sebelum mendaftarkan produk perlu dilampirkan penjelasan lengkap dan sedetil mungkin spesifikasi produk tersebut. Agar mempermudah dalam melakukan verifikasi. Setelah melengkapi persyaratan Disperindag akan menfasilitasi mendaftarkannya.
Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk mengurus hak paten ini mencapai Rp 500-600 ribu per produk. Selain dapat difasilitasi oleh Disperindag Provinsi, Dodi berharap Kabupaten dan Kota juga dapat mendaftarkan masing-masing produk khas daerahnya.
Guna melestarikan dan mempertahankan kebudayaan Kalbar, Dodi juga mengungkapkan dalam waktu dekat akan melakukan kampanye penggunaan kain tenun khas Kalbar. Pegawai negeri sipil, pegawai swasta dan masyarakat umum diwajibkan menggunakan pakaian dari kain berbagai corak tersebut.
“Agar ada kebanggan masyarakat kita dengan kebudayaan daerahnya sendiri,” imbuh Dodi.(Rizky Wahyuni/Borneo Tribune)

Rabu, 11 November 2009
Disperindag Daftarkan Hak Paten Tenun Kalbar
Diposting oleh
Drs.Cornelis,MH
di
22.44
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar